Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap,
- Nota Kesepahaman Peryertaan Modal Pemurnian Dan Perdagangan Logam Mulia (Au) Nomor 070802/NKPPPM/MTG-IPP/I/2024 Pada Tangal 15 Januari 2024.
- Pernyataan Pembayaran Profit Sharing Dan Surat Pernyataan Pengembalian Dana Investasi Yang Ditandatangani Oleh Tergugat I Tertanggal 14 Maret 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian materiil senilai Rp. 10.250.000.000,- ( sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil senilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Kerugian Materil Dalam Modal Investasi
|
Rp. 5.000.000.000,-
|
Kerugian Materil Dalam Saring Profit
|
Rp. 5.250.000.000,-
|
Kerugian Immateril
|
Rp. 15.000.000.000,-
|
Total Kerugian
|
Rp. 25.250.000.000,-
|
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang di alami PENGGUGAT melalui transfer ke rekening Bank Mandiri No. 1220008888508 a/n PT. INTIM PUTRA PERKASA senilai:
seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan, banding dan kasasi Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|