Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL PROF. DR. MARTHEN NAPANG,SH.,MH.,M.SI KAPOLDA METRO JAYA Cq. UNIT II SUBDIT KAMNEG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat 66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PROF. DR. MARTHEN NAPANG,SH.,MH.,M.SI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA METRO JAYA Cq. UNIT II SUBDIT KAMNEG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima  dan  Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya  ;  -------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/486/VI/2024/ Ditreskrimum, tanggal 4 Juni 2024 atas nama Prof. Dr. Marthen Napang,SH.,MH.,MSi  ;  -----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon.  ;  ----------------
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;  ;  ----------------
Pihak Dipublikasikan Ya