Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL roedyanto PT. Rifan Financindo Berjangka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1roedyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisa Arsianty Nasution, SHroedyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Rifan Financindo Berjangka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.651.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 15.651.000.000,- (lima belas milyar enam ratus lima puluh satu juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp.3.756.240.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak