Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI 1.Dahulu PT. Bank Rabobank International Indonesia, berkedukan di Jakarta Selatan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E4.2 No. 2 cq. PT. Bank Rabobank International Indonesia Kantor Cabang Medan, beralamat di Jl. Diponegoro No. 14-DE Medan, sekarang menjadi PT. BANK BCA SYARIAH
2.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dahulu PT. Bank Rabobank International Indonesia, berkedukan di Jakarta Selatan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E4.2 No. 2 cq. PT. Bank Rabobank International Indonesia Kantor Cabang Medan, beralamat di Jl. Diponegoro No. 14-DE Medan, sekarang menjadi PT. BANK BCA SYARIAH
2PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK BCA SYARIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISIONIL :

 

  • Mengabulkan gugatan Provisionil yang diajukan Penggugat tersebut ;
  • Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap barang jaminan/agunan milik Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan adalah  sah dan berharga ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor : 089/B/LGL/MED/2016  tertanggal 15 Maret 2016 yang diperbuat antara Tergugat I dengan Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Penggugat ;
  5. Menyatakan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit Nomor : 054/MED/LGL/2016 bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor : 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian  Baku, cacat hukum maka batal demi hukum ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak