Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 425/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-xxxx/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 12.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat dipinggir jalan depan Mall One Bellpark yang beralamat di Jalan RS. Fatmawati Rt.01 Rw.07 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai  pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pagi hari terdakwa MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO yang sebelumnya telah berniat akan mengambil sepeda motor milik orang lain pergi seorang diri dengan membawa 1 (satu) set kunci later T, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah kunci pas menggunakan angkutan umum Jak Lingko hingga akhirnya berkeliling lalu terdakwa turun dari angkutan umum Jak Lingko di Jalan RS. Fatmawati Rt.01 Rw.07 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan sekitar jam 12.10 wib, selanjutnya terdakwa berjalan kaki hingga akhirnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No Pol B 6378 ZBM tahun 2012 No Rangka : MH1JBG119CK056200, No Mesin : JBG1E1055010, milik saksi DEXY MARTHIN NUGROHO LATUPEIRISSA yang terparkir di pinggir jalan depan Mall One Bellpark dengan posisi terkunci stang, setelah terdakwa melihat situasi sekitar terlihat aman sehingga terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci later T berikut anak kunci yang ujungnya lancip dari dalam kantong celana sebalah kanan yang terdakwa kenakan, setelah itu terdakwa langsung memasukan kunci later T kedalam lubang kunci dan saat terdakwa akan merusak lubang kunci dengan cara diputar paksa namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi ANDRI PRAMOJA sehingga terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No Pol B 6378 ZBM, sedangkan saksi ANDRI PRAMOJA bersama dengan saksi AL FAREAL mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING … MALING …” hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap yang dibantu oleh warga sekitar.
  • Bahwa setelah ditangkap ditemukan dari saku celana terdakwa berupa 1 (satu) set kunci later T, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci pas dan 1 (satu) unit handphone Samsung A20 yang diakui terdakwa berupa alat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 12.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat dipinggir jalan depan Mall One Bellpark yang beralamat di Jalan RS. Fatmawati Rt.01 Rw.07 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 12.10 wib saat terdakwa MOCH. RIO SAEFULLOH alias MARIO bin HAJITO SUJARWO sedang melintas di pinggir Jalan depan Mall One Bellpark yang beralamat di Jalan RS. Fatmawati Rt.01 Rw.07 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No Pol B 6378 ZBM tahun 2012 No Rangka : MH1JBG119CK056200, No Mesin : JBG1E1055010, milik saksi DEXY MARTHIN NUGROHO LATUPEIRISSA yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi terkunci stang, setelah terdakwa melihat situasi sekitar terlihat aman sehingga terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci later T berikut anak kunci yang ujungnya lancip dari dalam kantong celana sebalah kanan yang terdakwa kenakan, setelah itu terdakwa langsung memasukan kunci later T kedalam lubang kunci dan saat terdakwa akan merusak lubang kunci dengan cara diputar namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi ANDRI PRAMOJA sehingga terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No Pol B 6378 ZBM, sedangkan saksi ANDRI PRAMOJA bersama dengan saksi AL FAREAL mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING … MALING …” hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap yang dibantu oleh warga sekitar.
  • Bahwa setelah ditangkap ditemukan dari saku celana terdakwa berupa 1 (satu) set kunci later T, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci pas dan 1 (satu) unit handphone Samsung A20 yang diakui terdakwa berupa alat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya