Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
740/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. ESHA DWIKARYA
2.PT. MULTI ADIPTAMA
1.PT. BAHANA ARTHA VENTURA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Cq. Kantor Wilayah Pertanahan (ATR/BPN) Provinsi Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tabanan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 740/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ESHA DWIKARYA
2PT. MULTI ADIPTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apendi.SHPT. ESHA DWIKARYA
2Apendi.SHPT. MULTI ADIPTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. BAHANA ARTHA VENTURA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Cq. Kantor Wilayah Pertanahan (ATR/BPN) Provinsi Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 109.068.413,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum proses lelang yang dilakukan Tergugat II atas pengajuan dari Tergugat I terhadap Bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00705 atas NIB: 22.02.02.02.06866, atas nama:  PT. MULTI ADIPTAMA , Surat Ukur No. 05907/Banjar Anyar/2012, tertanggal 19/07/2012, seluas 25.530 M2 (dh, 70 bidang tanah), terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali  adalah Tidak Sah;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses lelang terhadap Obyek tanah Sertipikat  Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00705 atas NIB: 22.02.02.02.06866, atas nama:  PT. MULTI ADIPTAMA , Surat Ukur No. 05907/Banjar Anyar/2012, tertanggal 19/07/2012, seluas 25.530 M2 (dh, 70 bidang tanah), terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, yang nyata-nyata telah menyalahi aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan pengenaan bunga dan atau penambahan biaya lainnya secara terus menerus terhadap tunggakan kewajiban (Outstanding pokok , ditambah Tunggakan Bagi Hasil dan  Denda) yang belum dibayar oleh Penggugat I ;

 

  1. Menyatakan secara hukum, Penggugat I hanya mempunyai kewajiban (Outstanding pokok , ditambah Tunggakan Bagi Hasil dan  Denda) kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.10.935.587,140,- (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah);

 

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi atas pemberian Pasilitas dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN POLA BAGI HASIL sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 21 tertanggal 15 Maret 2012 dengan   Penggugat I;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kepada Penggugat I  sebesar Rp. 109.068.412,860,- (seratus sembilan  miliar enam puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) secara tunai/sekaligus, atas perbuatan melawan hukumnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mengganti kerugian immatreiil Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)  secara tanggung renteng yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak