Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1014/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Fairbanc Technologies Indonesia 1.CV PRATAMA MANDIRI
2.TEDI SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1014/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fairbanc Technologies Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Ridha SHPT Fairbanc Technologies Indonesia
Tergugat
NoNama
1CV PRATAMA MANDIRI
2TEDI SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 342.229.357,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Proyek Distribusi No. PKS-040/FTI/DISTRIBUTOR/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 beserta amandemen Perjanjian tersebut;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Penanggungan dan Pemberian Ganti Rugi Perorangan tertanggal 27 Mei 2022 antara Tergugat II dengan Penggugat yang merupakan perjanjian turunan (accessoir) dari Perjanjian Proyek Distribusi;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas kewajiban pembayaran invoice biaya layanan, pokok Dana Talangan, dan biaya denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Proyek Distribusi No. PKS-040/FTI/DISTRIBUTOR/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 beserta amandemen Perjanjian tersebut;
  5. Menyatakan Tergugat II telah lalai karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Penanggungan dan Pemberian Ganti Rugi Perorangan tertanggal 27 Mei 2022;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian Materiil Penggugat yang merupakan kewajiban Para Tergugat, yaitu dengan total sebesar Rp342.229.357.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan aset-aset lainnya milik Para Tergugat yang perinciannya akan diserahkan oleh Penggugat kemudian, namun yang diletakkan terlebih dahulu yaitu:
  • Tanah dan bangunan yang diketahui milik Tergugat II beralamat di Kampung Pasar Minggu, RT.004, RW.001, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat; dan
  • Rekening Tergugat I pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 2202-01-000234-30-2 atas nama CV Pratama Mandiri;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak