Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Proyek Distribusi No. PKS-040/FTI/DISTRIBUTOR/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 beserta amandemen Perjanjian tersebut;
- Menyatakan sah Perjanjian Penanggungan dan Pemberian Ganti Rugi Perorangan tertanggal 27 Mei 2022 antara Tergugat II dengan Penggugat yang merupakan perjanjian turunan (accessoir) dari Perjanjian Proyek Distribusi;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas kewajiban pembayaran invoice biaya layanan, pokok Dana Talangan, dan biaya denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Proyek Distribusi No. PKS-040/FTI/DISTRIBUTOR/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 beserta amandemen Perjanjian tersebut;
- Menyatakan Tergugat II telah lalai karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Penanggungan dan Pemberian Ganti Rugi Perorangan tertanggal 27 Mei 2022;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian Materiil Penggugat yang merupakan kewajiban Para Tergugat, yaitu dengan total sebesar Rp342.229.357.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan aset-aset lainnya milik Para Tergugat yang perinciannya akan diserahkan oleh Penggugat kemudian, namun yang diletakkan terlebih dahulu yaitu:
- Tanah dan bangunan yang diketahui milik Tergugat II beralamat di Kampung Pasar Minggu, RT.004, RW.001, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat; dan
- Rekening Tergugat I pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 2202-01-000234-30-2 atas nama CV Pratama Mandiri;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|