Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.S/2021/PN JKT.SEL DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH MARYANAH alias MAYA binti MAYUP ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-937/APS/SEL/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYANAH alias MAYA binti MAYUP ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MARYANAH alias MAYA binti MAYUP (ALM), pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Agustus tahun 2021, atau masih dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Pejaten Barat No. 27 C Rt.001/010 Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitra pukul 08.00 wib terdakwa masuk kerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi SITI INDRAWATI HARAHAP yang beralamat di Jl. Pejaten Barat No. 27 C Rt.001/010 Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dan langsung masuk dapur dan sekitar pukul 10.00 wib terdakwa meneruskan kerja menyapu di semua ruangan.
  2. Kemudian terdakwa diminta untuk membersihkan kamar tidur saksi SITI INDRAWATI HARAHAP dengan memesan agar barang-barang milik almarhum suami dari SITI INDRAWATI HARAHAP jangan sampai hilang, dan pada saat bersih-bersih tersebut terdakwa melihat parfum dan pulpen diatas lemari dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa mengambil parfum dan pulpen tersebut tanpa sepengetahuan saksi SITI INDRAWATI HARAHAP dan memasukkan ke dalam kantong plastic bersama sampah pada saat keluar dari kamar tidur dengan pura-pura terdakwa memberitahukan untuk memeriksa kantong plastic yang terdakwa bawa namun saksi SITI INDRAWATI HARAHAP hanya mengatakan yang penting barang-barang milik almarhum tidak hilang.
  3. Selanjutnya terdakwa membawa kantong plastic yang berisi sampah ke dapur, lalu terdakwa mengambil parfum dan pulpen dari dalam kantong plasik dan disimpan dalam tas terdakwa kemudian terdakwa membuang sampah dan melanjutkan pekerjaan bersih-bersih dan pada saat terdakwa membersihkan meja di ruang keluarga terdakwa melihat handphone diatas meja kemudian terdakwa menelap meja dan meletakkan handphone tersebut diatas masker dan terdakwa timbul niat untuk mengambil handphone tersebut dan sekitar pukul 12.30 wib terdakwa masuk ruang keluarga untuk mengambil handphone yang terdakwa letakkan diatas meja sebelah kiri meja TV dan terdakwa bawa ke dapur untuk dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa dan sekitar pukul 15.30 wib terdakwa pamit pulang dengan membawa barang-barang milik saksi SITI INDRAWATI HARAHAP berupa : 1 (satu) buah Parfum merk Aqua Di Gio, 1 (satu) buah Pulpen merk Montblanc warna coklat dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna hitam.
  4. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 wib, saksi EKO WAHYONO, SH. dan saksi JUKI bersama dengan Tim dari Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARYANAH alias MAYA binti MAYUP (ALM) di rumah saksi SITI INDRAWATI HARAHAP di Jl. Pejaten Barat No. 27 C Rt.001/010 Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  5. Perbuatan terdakwa MARYANAH alias MAYA binti MAYUP (ALM) tersebut, telah merugikan saksi SITI INDRAWATI HARAHAP seluruhnya sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), atau sekitar sejumlah tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya