Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3370/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  JAKARTA PUSAT                                                                       P -29

" Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG.PERK. : PDM-92/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. Indentitas Terdakwa 1 :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL

Jakarta

34 Tahun / 28 November 2000

Laki-laki

Indonesia

Jl.  Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

Islam

Dagang

SD Kelas 5

 

        Penangkapan                                     : tanggal 02 Februari 2024

  1. Penahanan Rutan

Ditahan Oleh Penyidik                        : tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024

Perpanjangan Penahanan                   : tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 29 April 2024

Perpanjangan PN 1                            : tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024

        Ditahan Oleh Penuntut Umum           : tanggal 28 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan                               

      

  1. Dakwaan  

Pertama

       

----- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sekira pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Februari  Tahun 2024 bertempat di Jl.  Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram.

 

 Perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL  di Jl.  Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan datang saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sering melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan Berat Netto keseluruhan 96,2931 gram dibawah Lemari Pakaian yang dikemas dengan plastik warna hitam, selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412118841807 warna Biru dengan Nomor Rekening 1280697121 Atas Nama SALIM RAZAK yang terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL gunakan untuk alat transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 no simcard 085711531205 digunakan untuk alat komunikasi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis;
  • Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut akan terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL jual melalui media sosil Instagram dengan akun jual-beli milik terdakwa GILANG RA,ADHAN Bin ABDUL JAMAL yaitu @ Trippyboyz.rebon, dengan keuntungan Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) hingga Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut adalah milik terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL diperoleh dengan cara membeli dari saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU seharga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) dengan cara system setor pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib di Jl.  Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1113/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,7531  gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,1066  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,3026  gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

kedua

----- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sekira pada hari  Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl.  Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan  Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram.

 

 Perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL  di Jl.  Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan datang saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sering melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan Berat Netto keseluruhan 96,2931 gram dibawah Lemari Pakaian yang dikemas dengan plastik warna hitam, selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412118841807 warna Biru dengan Nomor Rekening 1280697121 Atas Nama SALIM RAZAK yang terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL gunakan untuk alat transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 no simcard 085711531205 digunakan untuk alat komunikasi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis;
  • Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut akan terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL jual melalui media sosil Instagram dengan akun jual-beli milik terdakwa GILANG RA,ADHAN Bin ABDUL JAMAL yaitu @ Trippyboyz.rebon, dengan keuntungan Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) hingga Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut adalah milik terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL diperoleh dengan cara membeli dari saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU seharga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) dengan cara system setor pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib di Jl.  Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MOH. ATIM Als BAKOR Bin SULAIMAN Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan  Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1113/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,7531  gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,1066  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,3026  gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

                                                                                                                 Jakarta, 28 Mei 2024

                                                                                                                Jaksa Penuntut Umum

             

 

                                                                                                                   EFA FARLIANA SH.

                                                                                                                         Jaksa Madya

 

 

 

 

       

        

Pihak Dipublikasikan Ya