Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. DERASTIENDIYA HELDERA als ASTI Binti DERAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2963/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERASTIENDIYA HELDERA als ASTI Binti DERAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA

Bahwa terdakwa DERASTIENDIYA HELDERA Alias ASTI Binti DERAJAT dan saksi TRI WAHYUDI Alias KENTUNG Bin SUPARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 23.50 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Jalan KH Muhasyim Gang Lisin No. 31 C Rt. 13/06 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023, terdakwa DERASTIENDIYA HELDERA Alias ASTI Binti DERAJAT dihubungi oleh JAMAL IBRA (belum tertangkap) dan ditawarkan oleh JAMAL IBRA untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg, lalu JAMAL IBRA menjanjikan kepada terdakwa untuk memberikan upah/keuntungan dari hasil mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), karena kebutuhan ekonomi, terdakwa menyetujui tawaran JAMAL IBRA tersebut, kemudian dihari yang sama, terdakwa dihubungi oleh saksi TRI WAHYUDI Alias KENTUNG Bin SUPARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana saksi TRI WAHYUDI juga ditawarkan oleh JAMAL IBRA untuk mengambil serta mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg, lalu terdakwa dan saksi TRI WAHYUDI sepakat untuk bekerjasama untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian pada tanggal 25 November 2023, JAMAL IBRA memerintahkan saksi TRI WAHYUDI untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg di daerah Jakarta Barat, lalu saksi TRI WAHYUDI menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di kantor saksi TRI WAHYUDI di ID Express cabang Kebayoran Lama Jakarta Selatan,  kemudian pada tanggal 26 November 2023, terdakwa diperintahkan oleh JAMAL IBRA untuk memerintahkan saksi TRI WAHYUDI untuk menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 500 (lima ratus) gram kepada MUHAMMAD RIFKI ANANDA als NYAO Bin ARIE RAHJANTO, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023, terdakwa diperintahkan kembali oleh JAMAL IBRA untuk memerintahkan saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN untuk menempel kembali kepada TEGUH (belum tertangkap) sebanyak 100 (seratus) gram, lalu dihari yang sama terdakwa diperintahkan untuk menghubungi saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN untuk menempel kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram untuk OMPONG, kemudian pada tanggal 28 November 2023, JAMAL IBRA kembali memerintahkan terdakwa untuk menghubungi saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN untuk menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram untuk ALIT (belum tertangkap), terdakwa mengakui bahwa cara terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu sesuai perintah JAMAL IBRA dengan cara menghubungi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN untuk siap-siap menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian terdakwa dikirimkan nomor Whatsapp penerima Narkotika jenis Sabu melalui JAMAL IBRA dan setelah terdakwa sudah terima nomor Whatsapp dari JAMAL IBRA, lalu terdakwa langsung mengirimkan nomor Whatsapp penerima Narkotika jenis Sabu kepada saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN, kemudian TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN yang berkomunikasi langsung dengan penerima Narkotika jenis Sabu, setelah Narkotika jenis Sabu diantarkan oleh saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN, terdakwa diperintahkan JAMAL IBRA untuk standby handphone karena terdakwa bertugas sebagai pengatur pembayaran kepada orang-orang yang menerima Narkotika jenis Sabu yang diantarkan oleh saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN, lalu pada hari Rabu dan Kamis pada tanggal 29-30 November 2023, setelah saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN mengantarkan Narkotika jenis Sabu, orang yang menerima Narkotika jenis Sabu tersebut menghubungi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu ke rekening terdakwa dengan rekening BCA dengan nomor rekening 2180131283 a.n. DERASTIENDIYA HELDERA, dan selanjutnya terdakwa langsung kirim ke rekening yang diberikan JAMAL IBRA ke rekening BCA dengan nomor rekening 7520317711 atas nama NUR ALAM, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023, terdakwa diperintahkan oleh JAMAL IBRA untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang ada pada saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN sebanyak 28,80 (dua puluh delapa koma delapan puluh) gram di kantor ID Express cabang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lalu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 23:50 WIB, terdakwa ditangkap di Rumah Kontrakan di Jalan K.H. Muhasyim Gg. Lisin No. 31 C RT 13 RW 06 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan oleh saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI (keempatnya anggota kepolisan), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di tangan sebelah kanan saya berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Realme C2 warna Hitam dengan Nomor Simcard 1: 085778137304 dan Simcard 2: 081292734560, lalu saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan terdakwa, lalu dari dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong kain berwarna biru yang didalamya berisikan 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 28,80 (dua puluh delapa koma delapan puluh) gram, selanjutnya saya berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN yang merupakan orang yang telah membantu JAMAL IBRA untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu, lalu saksi TRI WAHYUDI Alias KENTUNG ditangkap oleh saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Masjid Al Muflihun No. 2 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 7 warna Gold dengan Nomor Simcard 087860321937, kemudian saksi TRI WAHYUDI mengakui bahwa saksi TRI WAHYUDI menyimpan Narkotika jenis sabu di kantor tempat saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN bekerja di ID Express cabang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gudang ID Express Cabang Kebayoran Lama ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) bungkus Rokok Lucky Strike warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, Dengan berat brutto keseluruhan 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram, saksi TRI WAHYUDI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh atas perintah dari terdakwa atas suruhan JAMAL IBRA, ketika saksi TRI WAHYUDI mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu yang diperintah JAMAL IBRA kepada pembeli,  terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

 

         Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0176/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 27,7743 gram, diberi nomor barang bukti 0195/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 27,7117 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0175/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi :

  1. 1 bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7073 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B1) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6777 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7233 gram, diberi nomor barang bukti 0193/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B2) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6905 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6099 gram, diberi nomor barang bukti 0194/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B3) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,5765 gram.

 

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DERASTIENDIYA HELDERA Alias ASTI Binti DERAJAT dan saksi TRI WAHYUDI Alias KENTUNG Bin SUPARMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 23.50 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Jalan KH Muhasyim Gang Lisin No. 31 C Rt. 13/06 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI (keempatnya anggota kepolisan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DERASTIENDIYA HELDERA Alias ASTI Binti DERAJAT sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di Jalan KH Muhasyim Gang Lisin No. 31 C Rt. 13/06 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi RENALDO PARSAORAN, SH bersama saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI langsung menuju rumah kontrakan tersebut, kemudian sekira pukul 23.50 Wib, saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa DERASTIENDIYA HELDERA Alias ASTI Binti DERAJAT, lalu ditemukan 1 unit Handphone merek Vivo yang dipegang ditangan kanan terdakwa dan 1 buah kantong kain berwarna biru yang berisikan 1 plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 28,80 gram yang disimpan terdakwa di dalam lemari pakaian di dalam kamar kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN yang merupakan orang yang telah membantu JAMAL IBRA untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu, lalu saksi TRI WAHYUDI Alias KENTUNG ditangkap oleh saksi RENALDO PARSAORAN, SH, saksi AGUS SUTOPO, SH, saksi DIKKY HERMANTO, SH dan saksi ERWIN RILO FAMBUDI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Masjid Al Muflihun No. 2 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 7 warna Gold dengan Nomor Simcard 087860321937, kemudian saksi TRI WAHYUDI mengakui bahwa saksi TRI WAHYUDI menyimpan Narkotika jenis sabu di kantor tempat saksi TRI WAHYUDI als KENTUNG Bin SUPARMIN bekerja di ID Express cabang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gudang ID Express Cabang Kebayoran Lama ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) bungkus Rokok Lucky Strike warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, Dengan berat brutto keseluruhan 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram, saksi TRI WAHYUDI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh atas perintah dari terdakwa atas suruhan JAMAL IBRA, ketika saksi TRI WAHYUDI mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu yang diperintah JAMAL IBRA kepada pembeli, selanjutnya saksi TRI WAHYUDI dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya, terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang

         Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0176/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 27,7743 gram, diberi nomor barang bukti 0195/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 27,7117 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0175/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi :

  1. 1 bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7073 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B1) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6777 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7233 gram, diberi nomor barang bukti 0193/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B2) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6905 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6099 gram, diberi nomor barang bukti 0194/2024/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip (kode B3) berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,5765 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya