Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 29 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | HARRY MUHAMMAD ADHI CAKSONO |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor -1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka, sepanjang atas nama Pemohon, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |