Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
334/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Pusat Cq. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kanwil I DKI Jakarta Cq. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jakarta Timur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV | 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil DKI Jakarta cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan | 3 | PT. Balai Lelang Surya | 4 | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Regional I DKI Jakarta dan Banten |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melelang kembali Agunan PENGGUGAT berupa: SHGB No. 3038, seluas 92 m2 atas nama Ruddy Soesilo yang terletak di Jl. Kebayoran Lama No. 16 E Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tidak memindahtangankan atau menjual melalui LELANG seluruh agunan milik Perusahaan PENGGUGAT sebagai barang Jaminan pada TERGUGAT, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I tanpa Persetujuan atau melalui Surat Kuasa Khusus pada saat meminta hari, tanggal, bulan, tahun dari PENGGUGAT sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena dalam proses rangkaian pelaksanaan lelang TERGUGAT melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang undangan dan atau kepatutan, kebiasaan, dan norma yang hidup dalam masyarakat.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Para TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |