Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FERDY ARYA NULHAKIM, S.H. 1.M. ABDUL RAMDHANI Bin SAMSURI
2.ADI FAZRIN HASAN Bin (Alm) HASANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2908/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERDY ARYA NULHAKIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABDUL RAMDHANI Bin SAMSURI[Penahanan]
2ADI FAZRIN HASAN Bin (Alm) HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        SURAT –  DAKWAAN

       NO. REG. PERK. : PDM-72/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama Lengkap                                   : M. ABDUL RAMDHANI bin SAMSURI

Tempat Lahir                                       : Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                          : 22 tahun / 15 November 2002

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Lenteng Agung No.38 Rt.013/002 Kel. Lenteng

  Agung Kec.Jagakarsa Jakarta Selatan atau Rumah

  Kontrakan

  Jl.H. Sarin Rt.008/010 Kel. Srengseng Sawah Kec.

  Jagakarsa Jakarta Selatan

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Tidak bekerja

Pendidikan                                          : SD

 

  1. Nama Lengkap                                   : ADI FAZRIN HASAN bin HASANUDIN

Tempat Lahir                                       : Bogor

Umur / Tanggal Lahir                          : 38 tahun / 08 November 1983

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Kelapa Tiga No.6 Rt.001/03 Kel. Jagakarsa Kec.

  Jagakarsa Jakarta Selatan atau Jl. Raya Lenteng

  Agung Gg. Masjid Kel Jagakarsa Kec. Jagakarsa

  Jakarta Selatan

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Tidak bekerja

Pendidikan                                          : SMK

 

  1. PENAHANAN RUTAN :

-    Oleh Penyidik Polri, masing-masing ditahan sejak tgl.     :  09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024;

-     Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal            :  29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024;

    • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal                     :  07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;

              

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

-----Bahwa mereka terdakwa yaitu terdakwa 1. M. ABDUL RAMDHANI bin SAMSURI dan terdakwa 2. ADI FAZRIN HASAN bin HASANUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. H. Sarin, Rt.008/010, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pada sore hari Terdakwa 1. dihubungi dari akun instagram @wirosableng.act ke akun instagram Terdakwa 1. yang bernama @clownfish.company dengan tujuan untuk reload (atau disuruh mengambil) narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut.; Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Terdakwa 1.

 

 

dihubungi kembali oleh akun @wirosableng.act untuk melakukan pembayaran dan terdakwa 1. melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor 102456913694 atas nama JULLYETA FADILAH dari rekening BRI dengan nomor 165701001877535 atas nama MUHAMMAD RAMA sebesar Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah); kemudian Terdakwa 1.  diminta untuk standby yang mana akan diturunkan atau diberikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada Terdakwa 1.; Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa 1. berangkat dari Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. H. Sarin, Rt.008/010, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan menuju ke Krukut, Depok Jawa Barat dengan MAP lokasi yang sudah diberikan kepada Terdakwa 1. melalui Instagram Terdakwa 1. dengan tujuan untuk mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis; selanjutnya setelah Terdakwa 1. tiba dilokasi yang sesuai dengan map tersebut pada pukul 23.30 wib Terdakwa 1. mengambil Tembakau sintetis tersebut yang dikemas di dalam plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip ziplock warna Hitam berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis yang mana 5 (lima) bungkus plastik klip ziplock warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto masing – masing 100 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ziplock warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat brutto 50 Gram; Selanjutnya Terdakwa 1. mengkonfirmasi kepada akun instagram @wirosableng.act bahwa tembakau sintetis tersebut sudah Terdakwa 1. terima dan kemudian Terdakwa 1. kembali ke Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. H. Sarin, Rt.008/010, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan; namun pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib  Terdakwa 1. didatangi tim dari Kepolisian Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1.; selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamar Terdakwa 1. berupa 6 (enam) bungkus plastik klip ziplock warna hitam berisikan tembakau sintetis dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening berisikan tembakau sintetis didalam lemari baju terdakwa 1.; Kemudian pada saat dilakukan pengecekan handphone milik Terdakwa 1. didapat bukti chatan Terdakwa 1. bersama dengan terdakwa 2. yaitu bukti Map atau lokasi pengiriman narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di daerah Setu Babakan Jagakarsa Jakarta Selatan; Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan juga narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3(tiga) bungkus plastik klip ziplock berisikan tembakau sintetis didalam lemari baju terdakwa 2.; berdasarkan pengakuan para terdakwa, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di beli oleh terdakwa 1. di medsos instagram dengan nama akun @wirosableng.act. telah sebanyak 5 kali; selanjutnya terdakwa 1. Kemas kembali dengan maksud untuk dijual dimana terdakwa 2. bertugas mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut atau menaruh tembakau sintetis tersebut ditempat-tempat sembarang ataupun ditentukan dimana selanjutnya akan diberitahukan setiap lokasi / map tempat dimana narkotika tersebut diletakkan kepada konsumen atau pembeli; Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang; selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya;

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PI.105FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atas nama M. ABDUL RAMDHANI bin SAMSURI dengan Kesimpulan :

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bahan daun dengan berat netto seluruhnya 518,2319 gram sisa setelah dilakukan pemeriksaan lab 505,6075 gram;

adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PI.105FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atas nama ADI FAZRIN HASAN bin HASANUDIN dengan Kesimpulan :

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bahan daun dengan berat netto seluruhnya 3,0989 gram sisa setelah dilakukan pemeriksaan lab 0,9230 gram;

adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa mereka terdakwa yaitu terdakwa terdakwa 1. M. ABDUL RAMDHANI bin SAMSURI dan terdakwa 2. ADI FAZRIN HASAN bin HASANUDIN, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. H. Sarin, Rt.008/010, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ---

 

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 20.20 WIB, saksi Muhammad Fadhil Hafiz dan saksi Bagus Adhi Sulaksono (keduanya anggota Polda Metrojaya) dan tim telah mendapat informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah beralamat di Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. H. Sarin, Rt.008/010, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan; sehingga pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 20.20 WIB tersebut, para saksi dan tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa 1. Dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berjalan dan masuk kerumah kontrakannya; setelah meyakini bahwa terdakwa 1. adalah orangnya dan rumah tersebut digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka para saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 9(sembilan) paket narkotika jenis tembakau sintetis didalam lemari baju terdakwa 1; setelah dilakukan interogasi, dilakukan penangkapan juga terhadap terdakwa 2. Dimana terdakwa 2 bekerjasama dengan terdakwa 1 dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut; dari penangkapan terdakwa 2., ditemukan 3(tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dari dalam lemari baju terdakwa 2. Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibeli terdakwa 1. Secara online dan dijual Kembali secara online juga Dimana terdakwa 2. Bertugas mengantarkan narkotika tersebut kepada konsumen/pembeli; selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polda Metrojaya untuk diproses lebih lanjut; Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang;

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PI.105FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atas nama M. ABDUL RAMDHANI bin SAMSURI dengan Kesimpulan :

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bahan daun dengan berat netto seluruhnya 518,2319 gram sisa setelah dilakukan pemeriksaan lab 505,6075 gram;

adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PI.105FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atas nama ADI FAZRIN HASAN bin HASANUDIN dengan Kesimpulan :

  • 3(tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bahan daun dengan berat netto seluruhnya 3,0989 gram sisa setelah dilakukan pemeriksaan lab 0,9230 gram

adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------

 

 

                                                                                                   Jakarta, 07 Mei 2024

                                                                                                  Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                                                                                           SORTA APRIANI THERESIA, SH.

                                                                          Jaksa Utama Pratama NIP.19680419 199403 2002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya