Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 380/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3290/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           SURAT     DAKWAAN

              REG PERK. NO. PDM – 162/JKTSL/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN   

      Nomor Identitas KTP                      : 3275022604900025

Tempat lahir                                    :  Lebak

Umur / tgl. lahir                               : 34 Tahun / 26 April 1990

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Rawa Pasung Gg. H. Usman Rt.005 Rw.001 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi    

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Tidak kerja

Pendidikan                                      :  SMA kelas 2

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 29 Maret 2024 s.d 30 Maret 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d 18 April 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 19 April 2024 s.d 28 Mei 2024.
      • Penuntut Umum                     : Rutan sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

PERTAMA

Bahwa terdakwa INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 21.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Balai Rakyat yang beralamat di Jalan Raya Ragunan Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wib, saat saksi korban SOLIHIN sedang dirumah dihubungi oleh terdakwa INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN dengan nomor 081389104029 yang berpura-pura menawarkan pekerjaan untuk menjemput temannya di Bandara Sukarno Hatta sebanyak 6 (enam) orang yang akan diantar ke daerah Beber serta Sukahujan Malingping, Lebak Banten, dengan biaya perorang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  sehingga total uang yang akan di dapat oleh saksi korban sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), atas perkataan terdakwa sehingga saksi korban menyetujui, selain itu juga saksi korban percaya dengan terdakwa karena sudah berteman sejak lama.
      • Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wib saksi korban menjemput terdakwa di pantai Pasput Malingping Lebak Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia type M warna putih dengan No Pol A 1533 XX, No Rangka : MHKV1AA1JDK006162, No Mesin : DP77126 milik saksi korban hingga akhirnya pergi bersama menuju Bandara Sukarno Hatta, setelah sampai di Bandara pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wib lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menunggu karena temannya akan sampai sekitar jam 03.00 wib hingga akhirnya mundur kembali sampai sekitar jam 15.00 wib namun teman dari terdakwa tidak kunjung datang dan dikarenakan sudah menunggu sekitar 15 (lima belas) jam di bandara mengakibatkan saksi korban lelah sehingga saksi korban mengajak terdakwa untuk istirahat di rumah saudaranya bernama saksi ARSAD SUBADIAN di daerah Grogol, lalu setelah sampai saksi korban mengajak terdakwa untuk istirahat namun sekitar jam 19.00 wib terdakwa kembali menawarkan saksi korban untuk mengambil pekerjaan mengantar paket dari Karang Pola Pasar Minggu Jakarta Selatan yang akan di kirim ke Rangkas Bitung dengan biaya antar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dikarenakan saksi korban sudah mengeluarkan uang operasional yang banyak sehingga menyetujui permintaan terdakwa, lalu selanjutnya saksi korban kembali pergi bersama dengan terdakwa menuju lokasi namun sekitar jam 21.00 wib terdakwa meminta untuk berhenti di depan Indomaret Balai Rakyat yang beralamat di Jalan Raya Ragunan Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan sambil menunggu kabar dari orang yang akan memberikan paket tersebut, lalu terdakwa bersama dengan saksi korban turun dari mobil untuk mekan dan ngopi, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar meminjam kunci mobil untuk mengambil paket berupa 4 (empat) dus kecil vitamin ikan di Karang Pulo sedangkan saksi korban diminta menunggu, setelah itu saksi korban memberikan kunci mobil berikut STNK hingga akhirnya terdakwa mengendarai mobil milik saksi korban yang diketahui oleh saksi HASBULLOH selaku juru parkir, namun setelah terdakwa pergi ternyata terdakwa tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor handphone terdakwa sudah tidak aktif sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SOLIHIN mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.85.000.000- (delapan puluh lima juta rupiah).    

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP---

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 21.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Balai Rakyat yang beralamat di Jalan Raya Ragunan Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wib saat saksi korban SOLIHIN pergi bersama dengan terdakwa INDRA DARMAWAN Bin MADAMIN mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia type M warna putih dengan No Pol A 1533 XX, No Rangka : MHKV1AA1JDK006162, No Mesin : DP77126 milik saksi korban menuju Karang Pola Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk mengambil pekerjaan mengantar paket berupa 4 (empat) dus kecil vitamin ikan yang akan di antar ke daerah Rangkas Bitung lalu saa sedang melintas di depan Indomaret Balai Rakyat yang beralamat di Jalan Raya Ragunan Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan terdakwa meminta untuk berhenti istirahat sambil menunggu kabar dari orang yang akan memberikan paket tersebut, lalu terdakwa bersama dengan saksi korban turun dari mobil untuk mekan dan ngopi.
  • Kemudian sekitar jam 21.00 wib saat sedang berada di warung kopi terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar meminjam kunci mobil untuk mengambil paket berupa 4 (empat) dus kecil vitamin ikan di Karang Pulo sedangkan saksi korban diminta menunggu, setelah itu saksi korban memberikan kunci mobil berikut STNK hingga akhirnya terdakwa mengendarai mobil milik saksi korban yang diketahui oleh saksi HASBULLOH selaku juru parkir, namun setelah terdakwa pergi ternyata terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Semarang Jawa Tengah untuk digadaikan kepada sdr. ADRIAN als GONDRONG (DPO) sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setelah saksi korban mengetahui terdakwa tidak kunjung datang sehingga saksi korban menghubungi nomor handphone terdakwa namun sudah tidak aktif sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SOLIHIN mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.85.000.000- (delapan puluh lima juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP—

 

 

 

                         Jakarta, 28 Mei 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                      ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH.

              Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya