Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. TJHANG KET TJHUN Alias TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5121/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TJHANG KET TJHUN Alias TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

           KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

         KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

             Jl. TANJUNG NO. 1 TJ BARAT JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

 

        ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

                                                                     SURAT DAKWAAN

                                                  NO.REG.PERKARA : PDM- 233/JKT.SEL/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                                   : TJHANG KET TJHUN alias TONI

Tempat Lahir                                       : Sungai Duri

Umur / Tanggal Lahir                          : 43 tahun / 27 April 1984

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Perum Puri Asri Pratama Blok BB7 No.16 Rt.004/007

  Kel. Telajung Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa

  Barat

Agama                                                : Budha

      Pekerjaan                                            : Wiraswasta

Pendidikan                                          : SD

 

  1. PENAHANAN RUTAN :
    • Oleh Penyidik  sejak                                       :  11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024;
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak      :  01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024;
    • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal    :  08 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan      

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

 

-------Bahwa ia terdakwa TJHANG KET TJHUN alias TONI, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Toko Helmet Trism Ruko Sepatu Dea Jl. Raya Kebagusan No. 111B Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada awal bulan April 2024, terdakwa dan saksi DEVA FAIZ LAIKQUSTUR telah dihubungi oleh pelaku SIGIT als JITOT (DPO) mengajak untuk bekerjasama melakukan pengambilan helm-helm mahal di Toko Helmet Trism Ruko Sepatu Dea Jl. Raya Kebagusan No. 111B Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu dengan menggunakan internet dan google, terdakwa mencari lokasi toko dan informasi serta spesifikasi helm-helm mahal yang dijual ditoko tersebut yang bisa dijual dan menghasilkan uang, selanjutnya mengirimkan lokasi toko dan foto-foto helm yang tertera spesifikasinya serta harga-harga helm yang akan diambil melalui pesan whatshapp kepada saksi Deva Faiz Laikqustur dimana kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur  yang akan melakukan tindakan mengambil tanpa izin tersebut;
  • Bahwa untuk melaksanakan rencana tersebut, saksi DEVA FAIZ LAIKQUSTUR mengajak saksi HARNO bin PARMO serta pelaku Agung dan Asmudi (keduanya DPO) untuk bersama-sama melakukan tindakan mengambil tanpa izin tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, berangkat dari Petukangan Jakarta Selatan, saksi Deva Faiz Laikqustur berboncengan dengan pelaku AGUNG pakai Honda Beat dan saksi Harno berboncengan dengan ASMUDI pakai Yamaha Vixion dengan membawa peralatan berupa linggis dan obeng yang telah dipersiapkan, lalu menuju ke Lokasi Ruko Helm yang ada di Jagakarsa Jakarta Selatan, sekira kurang lebih 40 (empat puluh) menit perjalanan, ketika tiba di Ruko Helm yang dimaksud, saksi Deva Faiz Laikqustur, saksi Harno dan pelaku Agung serta pelaku Asmudi berhenti disebrang ruko, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur dan saksi Harno turun dari motor dan langsung menyebrang menuju ke Lokasi Ruko sedangkan pelaku Agung dan pelaku Asmudi standby di sepeda motor masing-masing berjaga-jaga sambil mengawasi sekitarnya;
  • Bahwa Setelah tiba di ruko, saksi Deva Faiz Laikqustur dan saksi Harno memanjat tangga yang ada di samping tembok untuk menuju ke lantai 2, dan setelah tiba di lantai 2 ternyata pintu yang ada di lantai 2 tidak dikunci, sehingga kemudian bisa masuk dan turun ke lantai dasar, karena pintu yang menuju ke tempat Helm di kunci, sehingga saksi Deva Faiz Laikqustur membuka paksa menggunakan Linggis agar dapat masuk ke tempat Helm. Setelah pintu berhasil di buka dengan paksa, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur dan saksi Harno langsung mencari Helm sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh terdakwa., setelah menemukan Helm yang dimaksud di dalam lemari Kaca, kemudian Helm tersebut diturunkan terlebih dahulu ke bawah, dan setelah itu mengambil kardus Helm yang ada diatasnya, selanjutnya Helm-Helm tersebut dimasukkan kedalam Kardus;
  • Bahwa selain mengambil helm-helm tersebut, saksi Deva Faiz Laikqustur Sempat melihat ada 1(satu) buah handphone merk Iphone dan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ada di meja dan laci meja sehingga saksi Deva Faiz Laikqustur Juga mengambil 1(satu) unit handphone dan uang tersebut dan memasukkannya kedalam saku celananya;
  • Bahwa Helm yang ada kardusnya hanya ada 6 (enam) unit, sedangkan 3 (tiga) lagi tidak ada kardusnya, sehingga Helm-helm tersebut dibawa dengan cara 6(enam) helm dalam kardus diikat masing-masing 3 dus dengan tali plastik (rapia) dan yang 3(tiga) helm tanpa kardus dimasukkan kedalam kantong plastik yang sudah kami siapkan terlebih dahulu. Setelah Helm-Helm tersebut sudah diikat, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur dan saksi Harno naik lagi ke lantai 2 dengan membawa helm-helm tersebut untuk segera dibawa keluar dari dalam ruko tersebut melalui jalan yang sama; Setelah sampai di lantai 2, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur terlebih dahulu turun, dan selanjutnya saksi Harno memberikan barang dari atas dengan cara pelan-pelan melempar ke bawah agar mudah dapat ditangkap tanpa harus menjatuhkannya ke tanah, karena jika barang tersebut rusak atau lecet, Helm tersebut bisa berkurang harganya; Setelah barang berupa Helm semuanya berhasil di turunkan kebawah dengan cara ditangkap oleh saksi Harno, selanjutnya saksi Deva Faiz Laikqustur turun dari lantai 2 menggunakan tangga yang ada di ruko tersebut. Dan setelah tiba dibawah, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur menelepon pelaku Agung agar segera merapat dan menjemput saksi Deva Faiz Laikqustur Dan saksi Harno, dan setelah pelaku Agung dan pelaku Asmudi tiba di Ruko, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur naik motor bersama dengan pelaku Asmudi menggunakan Yamaha Vixion membawa 1 ikat (isi 3 helm) dengan cara meletakkan di tengah (antara saksi Deva Faiz Laikqustur dan Asmudi) dan saksi Harno bersama pelaku Agung menggunakan Honda Beat membawa 1 ikat (isi 3 helm) dengan cara meletakkan di tengah (antara saksi Harno dan Agung) berikut dengan plastik hitam (isi 3 Helm) di letakkan di dek motor Beat;
  • Bahwa setelah mendapatkan helm-helm tersebut, kemudian membawa seluruh helm-helm tersebut menuju ke Kontrakan saksi Deva Faiz Laikqustur yang ada di Petukangan Jakarta Selatan,  setibanya di kontrakan saksi Deva Faiz Laikqustur langsung menelepon terdakwa melaporkan telah mendapatkan 9 (sembilan) helm tersebut, kemudian terdakwa meminta helm-helm tersebut di kirim menggunakan grab, dan kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur meminta lokasi yang akan dikirim dan Setelah terdakwa mengirim lokasi, kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur bersama dengan pelaku Agung menuju ke alamat yang di kirim terdakwa menggunakan Grab dengan membawa seluruh helm-helm tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bimo Haryo Yudhanto merasa dirugikan sebesar Rp.179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP . ---------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

 

-----Bahwa ia terdakwa TJHANG KET TJHUN alias TONI, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Toko Helmet Trism Ruko Sepatu Dea Jl. Raya Kebagusan No. 111B Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada awal bulan April 2024, terdakwa telah dihubungi oleh pelaku SIGIT als JITOT (DPO) mengajak untuk bekerjasama melakukan pengambilan helm-helm mahal di Toko Helmet Trism Ruko Sepatu Dea Jl. Raya Kebagusan No. 111B Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu mengirimkan lokasi toko dan foto-foto helm tersebut yang tertera spesifikasinya serta harga-harga helm yang akan diambil melalui pesan whatshapp kepada terdakwa;
  • Bahwa untuk melaksanakan rencana tersebut, terdakwa menghubungi saksi DEVA FAIZ LAIKQUSTUR dimana saksi Deva Faiz Laikqustur yang akan bergerak melakukan tindakan mengambil tanpa izin tersebut dengan mengajak saksi HARNO bin PARMO serta pelaku Agung dan Asmudi (keduanya DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, saksi DEVA FAIZ LAIKQUSTUR, saksi HARNO bin PARMO serta pelaku Agung dan Asmudi (keduanya DPO) bersama-sama melakukan tindakan mengambil tanpa izin tersebut berangkat dari Petukangan Jakarta Selatan, dan telah berhasil mengambil 9 (sembilan) helm;
  • Bahwa setelah mengambil 9(sembilan) helm tersebut, saksi Deva Faiz Laikqustur memberitahukan kepada terdakwa dimana terdakwa menyuruh agar hel-helm tersebut di kirim menggunakan grab kerumah terdakwa, dan kemudian saksi Deva Faiz Laikqustur bersama dengan pelaku Agung menuju ke alamat yang di kirim terdakwa menggunakan Grab dengan membawa seluruh helm-helm tersebut; bahwa setibanya di alamat yang diberikan terdakwa, kemudian seluruh helm-helm tersebut diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya di cek satu persatu, dan setelah barang dinyatakan oke, kemudian terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Deva Faiz Laikqustur; lalu terdakwa berjanji akan membayar lagi setelah nanti Helm-helm tersebut dapat dijual;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual helm-helm tersebut secara online dengan cara memostingnya di Facebook dengan akun Burhan, lalu terdakwa juga menjual helm tersebut dan mengantarkannya dengan menggunakan gobox dengan tujuan Kemayoran, lalu terdakwa mengirimkan 3 helm lagi ke Semarang lewat pengiriman paket, lalu mengembalikan 1 helm ke saksi Deva Faiz Laikqustur dan yang 1(satu) helm lagi disimpan untuk terdakwa; bahwa terdakwa telah memberikan total uang sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) kepada saksi Deva Faiz Laikqustur sebagai hasil penjualan dari helm-helm tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bimo Haryo Yudhanto merasa dirugikan sebesar Rp.179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 08 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

SORTA APRIANI THERESIA, SH

JAKSA UTAMA PRATAMA  NIP.19680419 199403 2002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya