Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. NUR HOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2807/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1  Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./ Fax. 0813 1056 7777 (www.kejari-jaksel.go.id)

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 74/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap            :    NUR HOLIS Bin MASDUKI

Nomor Identitas          :    3578070104930001

Tempat lahir                :    Surabaya

Umur/ Tgl. Lahir          :    30 tahun  / 01 April 1993

Jenis kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan /            

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Pejaten Timur, Rt. 007 / Rw. 010 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Wiraswasta

Pendidikan                  :    SMK

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  • Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Januari 2024 s.d 25 Januari 2024.
  • Terhadap Terdakwa diakukan Penahanan di Rutan oleh :
  • Penyidik sejak tanggal tanggal 26 Januari 2024 s.d. 14 Februari 2024
  • Perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2024  s.d 25 Maret 2024
  • Perpanjang I oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. 24 April 2024.
  • Perpanjang II oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 24 Mei 2024.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s.d. dilimpahkan ke Pengadilan.

 

  1. DAKWAAN

      PERTAMA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan, Pejaten Timur Nomor 7 RT. 007/RW. 010, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI menghubungi sdr. DEDET (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib sdr. DEDET (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada. Selanjutnya sdr. DEDET (DPO) mengirimkan uang cash kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan menyuruh orangnya DEDET yaitu sdr. RIO (DPO) mengantarkan kepada Terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang tersebut, sdr. DEDET (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang, kemudian terdakwa bertanya kepada sdr. DEDET (DPO) “mau di transferin berapa?” dan dijawab oleh sdr. DEDET (DPO) “semua sama duit lu yang mau beli 3 gram”. Kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening a.n HADZAMI sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya sdr. DEDET (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengirimkan alamat kontrakan terdakwa dengan maksud untuk mengirimkan narkotika jenis sabu melalui gojek.
  • Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib gojek sampai di kontrakan terdakwa, terdakwa menerima paperbag dari gojek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram.
  • Kemudian atas perintah sdr. DEDET (DPO), Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi  menjadi dua plastik masing – masing 5 gram. Kemudian terdakwa menyisihkan 3 gram dari 5 gram. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di bawah kursi.
  • Sekitar pukul 18.00 Wib sdr. DEDET (DPO) datang ke kontrakan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. DEDET (DPO) sebanyak 7 gram. Selanjutnya Sdr. DEDET (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis sabu 3 gram dari 7 gram miliknya dengan maksud untuk terdakwa jual.
  • Setelah sdr. DEDET (DPO) pulang, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menyisihkan 2 (dua) plastik klip yang masing–masing berisikan shabu 0,24 gram dan 0,22 gram kemudian plastik klip tersebut terdakwa lipat dengan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa simpan di saku sebelah kanan.
  • Kemudian terdakwa bersantai di rumah sambil bermain HP, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa di Pejaten Timur Nomor 7 RT. 007/RW. 010, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiba-tiba kontrakan terdakwa di datangi oleh beberapa orang petugas Polisi yaitu saksi PUTRAWANTO PARDOSI dan saksi ALFIAN IBNU AZIZ beserta tim dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. Saksi PUTRAWANTO PARDOSI dan saksi ALFIAN IBNU AZIZ beserta tim dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian petugas kepolisian menanyakan “dimana narkotika jenis sabu tersebut kamu simpan?” Terdakwa kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa kuasai dengan tangan kanan terdakwa. Barang bukti yang terdakwa serahkan berupa :

1.  1 (satu) Lembar uang tunai dengan pecahan Rp. 5.000;- (Lima Ribu Rupiah) yang di dalamnya  terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan :

a.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 0,24 (Nol Koma Dua Puluh Empat) gram (Kode A.1).

b.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 0,22 (Nol Koma Dua Puluh Dua) gram (Kode A.2).

2.  1 (satu) buah Handphone Redmi Note 9 pro Warna Putih Berikut simcard (082113209681).

Kemudian sekitar pukul 21.35 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah kontrakan terdakwa dan terdapat barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE yang di dalamnya  terdapat:

a.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 3,33 (Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) gram (Kode B.1).

b.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 3,26 (Tiga Koma Dua Puluh Enam) gram (Kode B.2).

Total keseluruhan berat brutto shabu 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.

  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 0616/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 disimpulkan :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1649 gram, diberi nomor barang bukti 0298/2024/PF.
        2. 1 (satu) bungkus rokok merk “Dji Sam Soe” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7958 gram, diberi nomor barang bukti 0299/2024/PF.

yang disita dari terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan, Pejaten Timur Nomor 7 RT. 007/RW. 010, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Jam 20.00 Wib, Anggota Unit I Subdit II Resnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KOMPOL SUHARDONO, S.H., M.M. menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama NUR HOLIS Bin  MASDUKI (terdakwa) akan melakukan penyalahgunaan narkotika di Pejaten Timur Nomor 7 RT. 007 RW. 010, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi PUTRAWANTO PARDOSI bersama dengan anggota Polisi lain diantaranya saksi ALFIIAN IBNU AZIZ dan tim dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengamtan untuk mengetahui tempat dan ciri-ciri pelaku yang bernama NUR HOLIS BIN  MASDUKI.
  • Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan secara berkelanjutan dan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Rumah Kontrakan, Pejaten Timur Nomor 7 RT. 007 RW. 010, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa NUR HOLIS BIN  MASDUKI dan kemudian petugas kepolisian menanyakan “dimana narkotika jenis sabu tersebut kamu simpan?” Terdakwa kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa kuasai dengan tangan kanan terdakwa. Barang bukti yang terdakwa serahkan berupa :

1.  1 (satu) Lembar uang tunai dengan pecahan Rp. 5.000;- (Lima Ribu Rupiah) yang di dalamnya  terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan :

a.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 0,24 (Nol Koma Dua Puluh Empat) gram (Kode A.1).

b.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 0,22 (Nol Koma Dua Puluh Dua) gram (Kode A.2).

2.  1 (satu) buah Handphone Redmi Note 9 pro Warna Putih Berikut simcard (082113209681).

Kemudian sekitar pukul 21.35 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah kontrakan terdakwa dan terdapat barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE yang di dalamnya  terdapat:

a.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 3,33 (Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) gram (Kode B.1).

b.  1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat brutto 3,26 (Tiga Koma Dua Puluh Enam) gram (Kode B.2).

Total keseluruhan berat brutto shabu 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.

  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 0616/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 disimpulkan :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1649 gram, diberi nomor barang bukti 0298/2024/PF.
        2. 1 (satu) bungkus rokok merk “Dji Sam Soe” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7958 gram, diberi nomor barang bukti 0299/2024/PF.

yang disita dari terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan Terdakwa NUR HOLIS Bin MASDUKI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

     

                         Jakarta, 07 Mei 2024

 

PENUNTUT UMUM

2021-9-22_11-2-35

 
  2021-9-22_11-2-35

 

 

 

         RITA REGINA MEILANI, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198205282006042004

 

Pihak Dipublikasikan Ya