Petitum |
- Menyatakan menerima Gugatan Penggugat;
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait tindakannya membatalkan secara sepihak perjanjian, yakni Surat Perintah Kerja Nomor 01-SK-DIR/PPM/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024, melalui penerbitan surat Nomor 08/PPM.SRT/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024 perihal Pembatalan Surat Perintah Kerja (SPK) & Perintah dikeluarkannya barang milik PPM;
- Menyatakan Tergugat II terlibat dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I melalui tindakan Tergugat II (yang menjabat sebagai Direktur Utama namun juga merupakan pemegang saham) menandatangani surat Nomor 08/PPM.SRT/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024 perihal Pembatalan Surat Perintah Kerja (SPK) & Perintah dikeluarkannya barang milik PPM;
- Menyatakan Tergugat III terlibat dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I melalui tindakan Tergugat III (yang merupakan pemegang saham) yang tidak mencegah dan/atau tidak memperbaiki kesalahan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa nilai realisasi sebagian pembayaran pelaksanaan perjanjian antara Penggugat dan PT AJL (yakni Surat Perintah Kerja Nomor 01/0144/PIS/SPK/II/2024 tertanggal 23 Februari 2024) yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada PT AJL, yaitu sebesar Rp2.453.917.346,00 (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa nilai margin dan nilai uang/biaya (cost of fund) yang diderita oleh Penggugat, yakni sebesar Rp670.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk secara tanggung renteng bersama Tergugat I membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil Penggugat yang dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat III untuk secara tanggung renteng bersama Tergugat I membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil Penggugat yang dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan oleh Penggugat atas aset yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III berupa tanah dan bangunan yang terletak/beralamat di Jl. Kemenyan No. 64, RT 007/RW 003, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12630;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan atau banding; dan
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
|