Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. Oto Multiartha 1.Dian Herdiansyah
2.Lita Mandasari Sagita
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Dian Herdiansyah
2Lita Mandasari Sagita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.271.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-23-01973  tanggal 21 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00432132.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 28 Agustus 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 8 (delapan) tanggal 21 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO  AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin  : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB         : TRI ANIK KURNIA;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 234.271.700,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I atau TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO  AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin  : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB         : TRI ANIK KURNIA, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

 

  1. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-23-01973  tanggal 21 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00432132.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 28 Agustus 2023  melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO  AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin  : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB         : TRI ANIK KURNIA apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO  AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin  : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB : TRI ANIK KURNIA, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak