Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
800/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. PROPERTI 8 AUSINDO diwakili oleh BUDIYANTO RAWATAN Dalam hal ini selaku Direkur Utama PT. PROPERTI 8 AUSINDO | 2 | BUDIYANTO RAWATAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SANDY HARDIANTO, SH | PT. PROPERTI 8 AUSINDO diwakili oleh BUDIYANTO RAWATAN Dalam hal ini selaku Direkur Utama PT. PROPERTI 8 AUSINDO | 2 | SANDY HARDIANTO, SH | BUDIYANTO RAWATAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
722.564.013,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkkan Gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah, mengikat dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat:
- Nomor : 118/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Umalas;
- Nomor : 119/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Seminyak
- Nomor : 120/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Jimbaran;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dari:
- Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Umalas No. Sertifikat 06148;
- Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Seminyak yang terdiri dari Sertifikat No. 06143 dan Sertifikat No. 06137
- Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Jimbaran No. Sertifikat 06622;
- Menyatakan Para Tergugat adalah penjual yang beritikad baik;
- Memerintahkan Tergugat memenuhi membayar selisih keterlambatan pembayaran sampai dengan bulan April 2015 dengan jumlah Rp. 722.564.013,- (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga belas rupiah) untuk 3 (tiga) unit Bangunan Bali Maisonette, seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada Penggugat dengan Para Tergugat segera melaksanakan proses penendatanganan Akta Jual Beli setelah Tergugat menyelesaikan kewajibannya membayar selisih keterlambatan pembayaran sampai dengan bulan April 2015 dengan jumlah Rp. 722.564.013,- (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga belas rupiah);
- Memerintahkan Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat tidak memenuhi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |