Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
800/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. PROPERTI 8 AUSINDO diwakili oleh BUDIYANTO RAWATAN Dalam hal ini selaku Direkur Utama PT. PROPERTI 8 AUSINDO
2.BUDIYANTO RAWATAN
LINDA SUTEJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 800/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PROPERTI 8 AUSINDO diwakili oleh BUDIYANTO RAWATAN Dalam hal ini selaku Direkur Utama PT. PROPERTI 8 AUSINDO
2BUDIYANTO RAWATAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDY HARDIANTO, SHPT. PROPERTI 8 AUSINDO diwakili oleh BUDIYANTO RAWATAN Dalam hal ini selaku Direkur Utama PT. PROPERTI 8 AUSINDO
2SANDY HARDIANTO, SHBUDIYANTO RAWATAN
Tergugat
NoNama
1LINDA SUTEJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 722.564.013,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkkan Gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah, mengikat dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat:
  • Nomor : 118/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Umalas;
  • Nomor : 119/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Seminyak
  • Nomor : 120/PPJB/PE-BMI/IV/15 tanggal 13 Mei 2015 untuk unit Bangunan Bali Maisonette Kavling Jimbaran;
  1. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dari:
  • Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Umalas No. Sertifikat 06148;
  • Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Seminyak yang terdiri dari Sertifikat No. 06143 dan Sertifikat No. 06137
  • Tanah dan Bangunan Bali Maisonette Kavling Jimbaran No. Sertifikat 06622;
  1. Menyatakan Para Tergugat adalah penjual yang beritikad baik;
  2. Memerintahkan Tergugat memenuhi membayar selisih keterlambatan pembayaran sampai dengan bulan April 2015 dengan jumlah Rp. 722.564.013,- (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga belas rupiah) untuk 3 (tiga) unit Bangunan Bali Maisonette, seketika setelah putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan kepada Penggugat dengan Para Tergugat segera melaksanakan proses penendatanganan Akta Jual Beli setelah Tergugat menyelesaikan kewajibannya membayar selisih keterlambatan pembayaran sampai dengan bulan April 2015 dengan jumlah Rp. 722.564.013,- (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga belas rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat tidak memenuhi putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak