Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. RIDWAN Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2795/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-126/JKTSL/Eoh.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIDWAN alias IWAN

NIK

:

3174090706971001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun/ 07 Juni 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lenteng Agung Rt. 003/001 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 01 Maret 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024s

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN alias IWAN dalam tenggang waktu bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di ruang Admin Kantor Dealer Wuling Lenteng Agung Alamat Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan itu dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2023, Terdakwa yang bekerja sebagai security di Kantor Dealer Wuling Lenteng Agung Alamat Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan sedang melaksanakan piket, kemudian pada sore hari pada saat seluruh karyawan pulang, Terdakwa masuk ke ruangan Admin dan masuk ke ruangan admin dengan menggunakan kunci karena setiap kali Terdakwa piket, Terdakwa selalu memegang kunci ruang admin, ruang Loby utama dan kunci gerbang. Setelah masuk, Terdakwa langsung membuka laci meja Admin tempat menyimpan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik customer PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) kemudian Terdakwa mengambill 3 (tiga) buah BPKB yang namanya tidak Terdakwa ketahui. Setelah berhasil mengambil 3 (tiga) buah BPKB tersebut, Terdakwa menutup kembali pintu ruang Admin.
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023, Terdakwa yang saat itu sedang piket kemudian kembali masuk ke ruang Admin dengan menggunakan kunci dan kembali mengambil BPKB milik customer Dealer Wuling Lenteng Agung sebanyak 1 (satu) buah yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Setelah itu pada bulan November 2023, Terdakwa kembali mengambil BPKB tanpa seijin dari PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) sebanyak 4 (empat) buah. Selanjutnya pada bulan Desember 2023, Terdakwa lagi-lagi mengambil BPKB sebanyak 1 (satu) buah tanpa ijin dengan cara yang sama dengan sebelumnya dan pada bulan Februari 2024, Terdakwa kembali mengambil BPKB tanpa ijin sebanyak 2 (dua) buah yang namanya tidak Terdakwa ketahui.
  • Bahwa selanjutnya BPKB sebanyak 11 (sebelas) milik PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) tersebut, 10 (sepuluh) BPKB sudah berhasil dijual oleh Terdakwa melalui akun facebook milik Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Dan 1 (satu) buah BPKB mobil Wuling Air Ev Long warna Hijau Tahun 2023 Nopol B-1328 SNQ atas nama MAMUN HOSSAIN belum sempat terjual oleh Terdakwa.
  • Bahwa selain itu, pada bulan Agustus 2023, Terdakwa juga yang saat itu sedang piket, masuk ke dalam kantor Dealer Wuling dan mengambil 2 (dua) unit Charger Fortable mobil Wuling milik PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) yang tersimpan di dalam mobil display showroom yang berada di lantai 2, kemudian terhadap 2 (dua) unit charger portable tersebut, Terdakwa jual melalui akun facebook milik Terdakwa dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan Januari 2024, pada saat Terdakwa piket, Terdakwa kembali masuk ke kantor Dealer Wuling Lenteng Agung dan mengambil 2 (dua) unit adaptor penyambung charger yang tersimpan di Gudang atas lantai 3, setelah berhasil mengambil adaptor tersebut, kemudian Terdakwa jual melalui akun facebook milik Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 09.44 WIB, saksi TRI SURYANI melakukan pengecekan terhadap BPKB milik konsumen PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) dan diketahui terdapat 11 (sebelas) BPKB tidak ada/hilang, BKBP tersebut diantaranya :
  1. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1390-BNP, No. Rangka: MK3???27PJ002152, No. Mesin: TZ160X030*HCNB239358*, atas nama HENRIKA JULIA.
  2. 1 (satu) buah BPKB mobil Confero DB wama Hitam tahun 2023, No. Pol: B-1877-VZC, No. Rangka: MK3AAAGAPJ001514, No. Mesin: L2B*18P31710820*, atas nama AGNES TRI WAHYUNI.
  3. 1 (satu) buah BPKB mobil Almaz RS Pro warna Putih tahun 2023, No. Pol: F-1269-FBG, No. Rangka: MK3BAAGA9P J000450, No. Mesin: LIO*18N92120721*, atas nama TIA KURNIADI, SH.
  4. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1768-SNP, No. Rangka: MK3AACE29PJ002640, No. Mesin: TZ160X030*HCNC056807*, atas nama ANGELINA MAGDALENA.
  5. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Pink tahun 2023, No. Pol: B-1412-UNP, No. Rangka: MK3AACE21PJ004477, No. Mesin: TZ160X030*HCP1086056*, atas nama FIONA LEWY.
  6. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1647-SNP, No. Rangka: MKAAE29PJ002301, No. Mesin: TZ160X030*HCNC045858*, atas nama DESY RASKIKA DARMAYANTI.
  7. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1275-UNP, No. Rangka: MK3AACE21PJ002065, No. Mesin: TZ160X030*HCNB187391*, atas nama ALBERT OWEN RUDIANTO.
  8. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1201-FNO, No. Rangka: MK3AACE20PJ002476, No. Mesin: TZ160X030*HCNC118567*, atas nama CATHY VERONICA KALUMATA.
  9. 1 (satu) buah BPKB mobil Confero DB warna Putih tahun 2023, No. Pol: B-1539-DOK, No. Rangka: MK3AAAGA5PJ002272, No. Mesin: L2B*18P32810350*, atas nama LISTI OKTA VIDIANA.
  10. 1 (satu) buah BPKB mobil Air Ev Long warna Hijau tahun 2023, No. Pol: B-1328-SNQ, No. Rangka: MKAACE25P J003820, No. Mesin: TZ160X030*HCNC128889*, atas nama MAMUN HOSSAIN.
  11. 1 (satu) buah BPKB mobil Formo Max warna Hitam tahun 2023, No. Pol: B-9616-UAT, No. Rangka: MK3EDAGAOPJ001345, No. Mesin: LAR*18P31910177*, atas nama PT. WAHANA ARTHADINAMIKA SELARAS.

Bahwa setelah itu, saksi TRI SURYANI memanggil Terdakwa dan menanyakan BPKB tersebut, dan Terdakwa mengakui telah mengambil 11 (sebelas) BPKB tersebut tanpa ijin dari PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. Wahana Arthadinamika Selaras (Dealer Wuling Lenteng Agung) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 105.600.000,- (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 02 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya