Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JONELSON DAVID RACHMATUNG PT SHOPEE INTERNASIONAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONELSON DAVID RACHMATUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR CECEP PRIYATNA SH MHJONELSON DAVID RACHMATUNG
Tergugat
NoNama
1PT SHOPEE INTERNASIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 728.776.394,00
Petitum

Mengadili :

  1. Menerima gugatan PENGGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum, menahan tanpa hak uang PENGGGUGAT sebesar Rp. 728.776.394,- ( Tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh empat rupiah);

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan sejumlah uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 728.776.394,- ( Tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh empat rupiah) setelah putusan dibacakan :

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT :

 

  1. Kerugian rill sebesar Rp. 728.776.394,- ( Tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu, tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);

 

  1. Kerugian tertundanya uang selama 7 bulan sejak bulan Oktober 2023 hingga April 2024,  6  % (persen) per bulan kerugian dengan perhitungan :

6 % ( persen) x 7 bulan x Rp. 728.776.394,- sebesar Rp.306.086.085,- ( tiga ratus enam juta delapan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah);

4.3. kerugian Immateriil, berupa hilangnya kepercayaan Pelanggan dan Costomer PENGGUGAT yang dinilai sebesar Rp. 1,000.000.000,- ( satu milyard rupiah);

5. Menetapkan Dwangson sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta) perhari kepada TERGUGAT, jika tidak melaksanakan isi putusan sejak tanggal gugatan didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada TERGUGAT;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak