Dakwaan |
Bahwa terdakwa PHOORIDA STIMPSON, pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 , sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2021, bertempat di Green Bamboo Residence Kamar No.155 Jalan Anggrek IV No.47 Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang asing (warga negara Mali) yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara pada saat petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan melakukan tugas Pengawasan pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 , sekitar jam 11.00 wib bertempat di Green Bamboo Residence Kamar No.155 Jalan Anggrek IV No.47 Setiabudi Jakarta Selatan, meminta agar terdakwa memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal lalu setelah diserahkan ternyata Paspor berkewarganegaraan Thailand Nomor AA4441382 atas nama PHOORIDA STIMPSON tersebut habis masa berlakunya sejak tanggal 19 Agustus 2020 namun terdakwa tidak dilakukan perpanjangan sehingga terdakwa sengaja tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, selanjutnya terdakwa berikut Paspor oleh petugas imigrasi yang saat itu bertugas langsung dibawa kembali ke ruang Subdit Penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 71 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.------- |