Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Ahmad Perwira Mulia Tarigan Didi Hamdi Azhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Perwira Mulia Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAAIK., CFCC. (Forensic)Ahmad Perwira Mulia Tarigan
Tergugat
NoNama
1Didi Hamdi Azhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.800.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag)  atas harta kekayaan Tergugat berupa:
  • 1 (satu) unit kendaraan roda empat,  Merk Toyota Fortuner,  Type Jeep/ Minibus, mobil penumpang, warna putih, pembuatan tahun 2019 Nomor Polisi B 1047 NCR,  dan atau;
  • 1 (satu) bidang tanah dengan bangunan permanen di atasnya terletak di Komplek Nuansa 99 No. B 5-6-7 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,  Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang / kewajibannya sebagaimana telah disepakati bersama dan terdapat dalam Perjanjian tanggal 1 Februari 2023 adalah suatu wanprestasi Tergugat kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan sebelumnya.
  4. Menyatakan sah dan berharga utang pokok Tergugat Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, bunga 5% (lima persen) dari utang pokok = Rp.  7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan sampai saat ini sebanyak Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dan atas biaya yang timbul untuk memulihkan hak Penggugat Rp. 38.800.000.(tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas utang pokok, bunga dan biaya yang hingga perkara diputus sebanyak Rp.323.800.000 tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) segera dan sekaligus;

Ditambah bunga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan kelambatan membayar lunas kewajiban Tergugat.

Apabila Tergugat lalai menjalankan putusan, atas harta kekayaan Tergugat yang telah diletakan sita dilakukan lelang, uang hasil lelang dibayarkan kepada Penggugat hingga kewajiban /utang Tergugat kepada Penggugat terbayar untuk seluruhnya/ lunas.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meski ada keberatan atau perlawanan dari Tergugat (uitvoerbij voorraad).
  2. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak