Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ABDUSSALAM PANJI GUMILANG Als ABDUSSALAM RASYIDI SUBDIT III UNIT III DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1ABDUSSALAM PANJI GUMILANG Als ABDUSSALAM RASYIDI
Termohon
NoNama
1SUBDIT III UNIT III DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON ABDUSSALAM PANJI GUMILANG alias ABDUSSALAM RASYIDI PANJI GUMILANG alias ABU MA’ARIK alias H. ABU MA’ARIK alias A.S. PANJI GUMILANG, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus tertanggal 6 November 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor. 16 Tahun 2001 tantang Yayasan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004; dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

    Pidana Pencucian Uang, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal.

  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap PEMOHON.
  6. Menyatakan seluruh rangkaian penyitaaan, pemblokiran, serta pengalihan aset- aset milik Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang diatasnamakan PEMOHON dan keluarga adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal.
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita, diblokir dan dialihkan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan, ketetapan dan/atau tindakan lain yang telah dilakukan oleh TERMOHON berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.
  9. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  10. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya