Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL H. MUCHAJI Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 64/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 64/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1H. MUCHAJI
Termohon
NoNama
1Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon (H. Muchaji) sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum oleh karenannya dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap Pemohon (H. Muchaji) oleh Termohon.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/849.2a/V/RES.19./2023/Dittipidum tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73.2a/V/RES.1.9./2024/Dittipidum tertanggal 10 Januari 2024 dengan perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau memasuki tanah pekarangan dengan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/849.2a/V/RES.19./2023/Dittipidum tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73.2a/V/RES.1.9./2023/Dittipidum tertanggal 10 Januari 2024.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon (H. Muchaji).
  7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon (H. Muchaji) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Subsidair :

Apabila hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya