Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Asep Kurnia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Kurnia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa pada Tanggal 27 Desember 2002 telah meninggal dunia seorang laki laki yang bernama Tjutju Suwanda Karena sakit dan di kebumikan di tanah Wakaf di Jl. Camat gabun I, Rw.08 Lenteng Agung, jagakarsa - Jakarta Selatan.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga negara indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Tjutju Suwanda
  4. Membebankan biaya kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak