Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. ANDRI bin HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 472/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 4301/APB/Sel/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI bin HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANDRI bin HARIYANTO, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 07.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Cilandak KKO Gg. Gotong Royong No.33 Rt.013 Rw.005 Kel. Ragunan Kec. Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di ambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 07.50 wib, terdakwa ANDRI bin HARIYANTO yang sebelumnya berencana akan mengambil barang milik orang lain pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Bison (tanpa plat nomor) warna merah hitam menggunakan helm warna hitam, memakai masker, mengenakan jaket warna merah serta celana warna hitam pergi berkeliling untuk mencari sasaran rumah kosong hingga akhirnya melihat sebuah rumah milik saksi korban SARMI yang beralamat di Jalan Cilandak KKO Gg. Gotong Royong No.33 Rt.013 Rw.005 Kel. Ragunan Kec. Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan keadaan sepi, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor menuju depan rumah hingga akhirnya terdakwa mengucapkan salam untuk memastikan keberadaan pemilik rumah dan dikarenakan tidak ada yang menjawab sehingga terdakwa masuk ke teras rumah melawati pagar yang tidak terkunci, lalu saat berada di depan pintu rumah tiba-tiba keluar saksi korban SARMI dari pintu belakang dengan membawa plastik sampah untuk dibuang lalu saksi korban mengatakan “ee ..om apa om” lalu terdakwa menjawab “ada titipan dari marinir” lalu saat saksi korban menadahkan tangannya tiba-tiba terdakwa mengeluarkan besi warna putih yang ujungnya lancip mirip dengan pisau yang langsung ditodongkan kearah saksi korban hingga akhirnya saksi korban takut dan terdakwa mendorong saksi korban agar masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, setelah itu kedua tangan saksi korban di ikat menggunakan kabel tis warna hitam ukuran 2,5 x 300 mm yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam tas kain merk Skechers milik terdakwa, sedangkan bagian kepala saksi korban di tutup menggunakan tas kain merk Skechers.
    • Kemudian setelah itu terdakwa langsung mencari barang berharga hingga naik ke lantai 2 lalu masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi Xiomi Note 7 warna hitam berikut simcardnya dan 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam berikut simcardnya yang selanjutnya disimpan didalam saku celana yang terdakwa kenakan, lalu saat terdakwa sedang mencongkel lemari kayu menggunakan besi warna putih yang ujungnya lancip mirip dengan pisau ternyata saksi korban berhasil melepas kabel tis dan melarikan diri keluar rumah sambil meminta tolong sehingga terdakwa panik dan langsung melarikan diri melalui gang kecil sambil melepas helm serta jaket yang ditinggal dipinggir jalan, sedangkan terdakwa saat itu menggunakan kaos abu-abu berjalan menuju sepeda motor hingga akhirnya melarikan diri, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban SARMI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SARMI mengalami kerugian material sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya