Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor -1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka, sepanjang atas nama Pemohon, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Atas putusan yang adil dari Hakim |