Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | DWI ARIFIYANTO | PT. Mataforsa Mulia Internasional (dahulu) PT. Medco Energi Mining Internasional | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 499.406.152,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Sebesar Rp 499.406.152 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang belum dibayarkan oleh Tergugat.
Selain kerugian Materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kehilangan UANG PESANGON dari Terggugat sehingga layak dinilai dengan uang ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) dan Materiil Rp 499.406.152 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) jadi Total Kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebesar Rp 1.499.406.152 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sebagi kompensasi atas rentang waktu saat PHK pemberhentian hubungan ketenagakerjaan) dari tanggal 3 Februari 2023 hingga sampai saat ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |