Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
675/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Caisa Aamuliadiga | Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bumi Konawe Minerina |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang belum atau tidak membayar gaji dan tunjangan Penggugat sebagai Direktur sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan 19 Juni 2023 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa gaji dan tunjangan Penggugat selama menjadi Direktur sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan 19 Juni 2023 sebesar Rp16.200.360.719,00 (enam belas milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
- Menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvooerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |