Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1179/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL ISTIYAH 1.FRANCINE ADITYANI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, KANTOR CABANG JAKARTA SEGITIGA SENEN
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA II
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1179/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H.,M.HISTIYAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah atas Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah;
  3. Menyatakan Proses Pelaksanaan Lelang atas Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah tidak dapat dibalik nama atas dasar lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN II;
  5. Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk mengembalikan Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah ke keadaan semula (restitutio in integrum);
  6. Memerintahkan TERLAWAN II untuk mengembalikan uang pembayaran lelang kepada TERLAWAN I sebesar Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
  7. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uit voerbaar Bij Voerraad)
  8. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak