Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1160/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JERRY TEHUPEIORY, ST. AJB BUMIPUTERA 1912 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1160/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JERRY TEHUPEIORY, ST.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.JERRY TEHUPEIORY, ST.
Tergugat
NoNama
1AJB BUMIPUTERA 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 330.400.000,00
Petitum
  1. Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.
  2. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar klaim habis kontrak kepada pemegang polis dan membayar Bunga atau denda  atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak  sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Klaim Habis Kontrak atas  nama:
    1. JERRY TEHUPEIORY,ST. Polis Nomor 216160473355, HABIS KONTRAK sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
    2.  Menghukum TERGUGAT membayar bunga/denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 140.000.000,- x 3 tahun = Rp 25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak polis nomor 216160473355 ditambah bunga/denda kepada JERRY TEHUPEIORY, ST sebesar Rp 140.000.000,- + Rp 25.200.000,- = Rp 165.200.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
    4. Alm. Merry Chritsmas Rikumahu, polis Nomor 216160473220,HABIS KONTRAK kepada JERRY TEHUPEIORY,ST sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
    5. Menghukum tergugat membayar bunga/denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 140.000.000,- x 3 tahun = Rp 25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
    6. Menghukum Tergugat membayar Klaim habis kontrak Polis nomor 216160473220 ditambah denda kepada JERRY TEHUPEIORY,ST sebesar Rp 140.000.000,- + Rp 25.200.000,- = Rp 165.200.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar klaim habis kontrak  polis nomor 216160473355 sebesar Rp 140.000.000,- dan polis nomor 216160473220 sebesar Rp 140.000.000,- jumlah Rp 280.000.000,- dan membayar bunga/denda atas keterlambatan bayar sebesar Rp 50.400.000,- jumlah keseluruhan sebesar Rp 330.400.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.
  8. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak