Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. ASKARINI MARIA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2812/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASKARINI MARIA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-80/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                             :         ASKARINI MARIA PUTRI

Nomor Identitas                           :         3174064212970004

Tempat lahir                                :         Jakarta

Umur / tanggal lahir                    :         26 Tahun /02 Desember 1997

Jenis kelamin                               :         Perempuan

Kewarganegaraan                       :         Indonesia

Tempat Tinggal                           :         Beverly Tower Unit 2093 Jl. RA Kartini Kav 16 RT. 016/RW.006, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan

Agama                                         :         Katholik

Pekerjaan                                     :         Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                  :         S-1

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Bareskrim Polri, sejak tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023

2.

Pembantaran penahanan oleh penyidik

:

Rehabilitasi di BNN Lido kab Bogor, sejak tanggal 30 November 2023

3.

Penahanan oleh Penuntut Umum                

:

Rutan Pondok Bambu, sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan dilimpahkan ke PN

 

 

 

 

  1. Dakwaan:

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI bersama-sama dengan saksi DIMAS FARLYANDA PRATHAMA pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan operasi razia tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi berada di sela-sela sofa tempat terdakwa duduk, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepemilikan dari narkotika tersebut dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI beserta barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa yang terdakwa terima dari saksi DIMAS FARLYANDA PRATHAMA pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park,
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI bersama-sama dengan saksi DIMAS FARLYANDA PRATHAMA pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan operasi razia tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi berada di sela-sela sofa tempat terdakwa duduk, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepemilikan dari narkotika tersebut dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI beserta barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa yang terdakwa terima dari saksi DIMAS FARLYANDA PRATHAMA pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park,
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap penyalahguna, Narkotika golongan I, bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan operasi razia tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi berada di sela-sela sofa tempat terdakwa duduk, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepemilikan dari narkotika tersebut dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa ASKARINI MARIA PUTRI beserta barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik dari terdakwa yang terdakwa terima dari saksi DIMAS FARLYANDA PRATHAMA pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park,
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara rapat pelaksanaan asesmen nomor 56/BA-RAT/XI/2023/BNNP Hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta dengan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap tersangka adalah (-) negatif dan menarik kesimpulan jika terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

Jakarta, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 
         

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya