Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Sita Eksekusi No. 7/ Eks.Pdt/2021 Jo. No. 418/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel.atas:
- Sertifikat Hak Milik No. 470 tertanggal 06 November 2007 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Ciawi - Sukabumi Km 3, Desa Teluk Kecamatan Ciawi, Kabupten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 464 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi - Sukabumi Km. 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 461 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 458 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 457 tertanggal 20 Agustus 2007 atas : ( sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 :Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 460 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 466 tertanggal 01 November 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 477 tertanggal 29 Mei 2008 atas sebidang tanah yang terletak di JI Raya Ciawi -Sukabumi Km3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 476 tertanggal 23 Juni 2008 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 459 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
4. Mengangkat Sita Eksekusi atas:
- Sertifikat Hak Milik No. 470 tertanggal 06 November 2007 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Ciawi - Sukabumi Km 3, Desa Teluk Kecamatan Ciawi, Kabupten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 464 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi - Sukabumi Km. 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 461 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Miliki No. 458 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 457 tertanggal 20 Agustus 2007 atas : ( sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 460 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 466 tertanggal 01 November 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 476 tertanggal 23 Juni 2008 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 477 tertanggal 29 Mei 2008 atas sebidang tanah yang terletak di JI Raya Ciawi -Sukabumi Km3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Sertifikat Hak Milik No. 459 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
- Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I DAN TURUT TERLAWAN II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|