Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. FAISAL FAHMI bin DODY EDWARD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 747/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7877/APB/SEL/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL FAHMI bin DODY EDWARD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JL. Tanjung No. 1 Rt.1/Rw.2 Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan kode pos 12530

Telp. (021) 78848685 Fax (021) 7884 8685 www.kejari-Jaksel.go.id

 

                                                                                                                                     

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                                         P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”  

                

 

SURAT  DAKWAAN

________________________________________

No. Reg. Perk.  PDM-  226 /JKTSL/Enz.2/10/2024

 

A.  TERDAKWA:

Nama lengkap        : FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD

No Identitas Nik      : 3171042510930004

Tempat lahir            : Jakarta

Umur/tgl lahir          : 31 tahun /25 Oktober 1993

Jenis kelamin          : Laki-laki

Kebangsaan            : Indonesia

Tempat tinggal        : Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw. 001 Kel. Pondok Labu Kec.

                                  Cilandak, Jakarta Selatan

                                  Jl. Kramat Sawah X No. 13 Rt.011 Rw.002 Kel. Paseban Kec.

                                  Senen, Jakarta Pusat (KTP)

Agama                    : Islam

Pekerjaan               : Buruh Harian Lepas

Pendidikan              : SMP

 

  1. PENAHANAN:

1. Ditahan oleh penyidik di Rutan : Tgl 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024

2. Diperpanjang Penuntut Umum : Tgl 09 September 2024 s/d 18 Oktober 2024

3. Diperpanjang I ke PN               : Tgl 19 Oktober 2024 s/d 17 Nopember 2024

4. Ditahan Penuntut Umum          : Tgl 24 Oktober 2024 s/d 12 Nopember 2024

 

C.  DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------Bahwa terdakwa FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-     Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib  terdakwa dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui chat whatsapp yang intinya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu didaerah Sunter, dan selanjutnya setelah mendapatkan perintah tersebut terdakwa langsung melaksanakan perintah dari SAMSUL untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya SAMSUL juga mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

-     Terdakwa setelah mendapatkan perintah dari seorang bernama SAMSUL tersebut hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Pinang I Barat No. 27 RT.003/001, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke daerah Sunter, Jakarta Utara untuk menerima narkotika jenis sabu sesuai perintah dari SAMUL, selanjutnya sekitar pukul 14.45 wib terdakwa kembali dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui telepon whatsapp yang pada intinya menanyakan kepada terdakwa sudah berada dimana dan terdakwa menjawab bahwa sebentar lagi sampai didaerah Sunter, Jakarta Utara.

-     Kemudian sekitar pukul 15.00 wib terdakwa tiba didaerah Sunter, Jakarta Utara dan terdakwa menunggu dibelakang Astra, Sunter Jakarta Utara selanjutnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya melalui chat whatsapp dengan nomor handphone 0895-0263-5418 yang pada intinya orang tersebut menanyakan terdakwa sudah berada dimana dan terdakwa menjawab bahwa posisi terdakwa sedang berada di Tukang Mie Ayam yang berada di belakang Astra, Sunter, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut menghubungi terdakwa melalui vidio call yang menanyakan posisi terdakwa dimana, selanjutnya orang tersebut memerintahkan terdakwa untuk menunggu ditempat tersebut, selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 15 (lima belas) menit orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tiba dan bertemu dengan terdakwa dan orang tersebut langsung menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

-     Selanjutnya terdakwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung menuju ke kost terdakwa yang beralamat di  Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw. 001, Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah terdakwa sudah tiba di kost, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memfoto hasil timbangan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kirimkan ke SAMSUL melalui chat whatsapp untuk memberitahukan kepada SAMSUL jumlah narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut yaitu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari seorang bernama SAMSUL.

-     Kemudian sekitar pukul 16.30 seorang bernama SAMSUL kembali menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp yang pada intinya memerintahkan terdakwa untuk membuka 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dan membagi menjadi beberapa plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yaitu dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastic klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  • Kemudian setelah terdakwa selesai membagi menjadi beberapa plastik klip selanjutnya terdakwa menghubungi SAMSUL melalui chat whatsapp yang pada intinya terdakwa memberitahukan bahwa telah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahannya dan selanjutnya SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari seorang bernama SAMSUL.
  • Sehingga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Rumah Kost Kamar D3 Lantai 2 di Jl. Pinang I Barat No.27 RT.003/001, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada saat terdakwa sedang duduk seorang diri didalam kamar kost tersebut kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan melakukan pengeledahan tepatnya dari atas lantai didalam kamar kost ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merek Realme C35 warna glowing greem dengan nomor simcard 085808462300.

 

Sedangkan dari dalam lemari yang berada didalam kamar kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) pack plastic klip kosong.
  • 1 (satu) buah kain berwarna merah yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,80 (empat koma delapan puluh) gram (Kode A1).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,80 (empat koma delapan puluh) gram (Kode A2).
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram (Kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram (Kode A4).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram (Kode A5).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram (Kode A6).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (Kode A7).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram (Kode A8).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (Kode A9).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram (Kode A10).

 

Berat brutto keseluruhan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu Kode A1-A10 adalah sebesar 15,08 (lima belas koma nol delapan) gram.

-      Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang sehingga terdakwa untuk diproses secara hukum.

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4294 / NNF /2024 tanggal 29 Agustus 2024 bahwa barang bukti berupa:

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4976 gram, diberi nomor barang bukti 4915/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4936 gram, diberi nomor barang bukti 4916/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9240 gram, diberi nomor barang bukti 4917/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9162 gram, diberi nomor barang bukti 4918/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8917 gram, diberi nomor barang bukti 4919/2024/NF.

6.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8851 gram, diberi nomor barang bukti 4920/2024/NF.

7.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3685 gram, diberi nomor barang bukti 4921/2024/NF.

8.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1841 gram, diberi nomor barang bukti 4922/2024/NF.

9.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0969 gram, diberi nomor barang bukti 4923/2024/NF.

10.  1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1051 gram, diberi nomor barang bukti 4924/2024/NF.

     

Dengan jumlah total berat netto seluruhnya 13,3628 gram.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 4915/2024/NF s.d. 4924/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

     

----------Bahwa terdakwa FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-     Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib  terdakwa dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui chat whatsapp yang intinya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu didaerah Sunter, dan selanjutnya setelah mendapatkan perintah tersebut terdakwa langsung melaksanakan perintah dari SAMSUL untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya SAMSUL juga mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

-     Terdakwa setelah mengambil narkotika jenis sabu dari SAMSUL lalu terdakwa menuju ke kosantnya yang beralamat di  Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah terdakwa di kost, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memfoto hasil timbangan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kirimkan ke SAMSUL melalui chat whatsapp untuk memberitahukan kepada SAMSUL jumlah narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut yaitu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari seorang bernama SAMSUL.

-     Bahwa narkotika jenis sabu yang didapat terdakwa dari SAMSUL terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dan membagi menjadi beberapa plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yaitu:

  • 1 (satu) buah plastic klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  • Pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Rumah Kost Kamar D3 Lantai 2 di Jl. Pinang I Barat No.27 RT.003/001, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terdakwa menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, tepatnya dari atas lantai didalam kamar kost ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merek Realme C35 warna glowing greem dengan nomor simcard 085808462300.

 

Sedangkan dari dalam lemari yang berada didalam kamar kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) pack plastic klip kosong.
  • 1 (satu) buah kain berwarna merah yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,80 (empat koma delapan puluh) gram (Kode A1).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,80 (empat koma delapan puluh) gram (Kode A2).
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram (Kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram (Kode A4).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram (Kode A5).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram (Kode A6).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (Kode A7).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram (Kode A8).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (Kode A9).
  • 1 (satu) buah plastik klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram (Kode A10).

 

Berat brutto keseluruhan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu Kode A1-A10 adalah sebesar 15,08 (lima belas koma nol delapan) gram.

-      Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga terdakwa diproses secara hukum.

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4294 / NNF /2024 tanggal 29 Agustus 2024 bahwa barang bukti berupa:

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4976 gram, diberi nomor barang bukti 4915/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4936 gram, diberi nomor barang bukti 4916/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9240 gram, diberi nomor barang bukti 4917/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9162 gram, diberi nomor barang bukti 4918/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8917 gram, diberi nomor barang bukti 4919/2024/NF.

6.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8851 gram, diberi nomor barang bukti 4920/2024/NF.

7.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3685 gram, diberi nomor barang bukti 4921/2024/NF.

8.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1841 gram, diberi nomor barang bukti 4922/2024/NF.

9.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0969 gram, diberi nomor barang bukti 4923/2024/NF.

10.  1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1051 gram, diberi nomor barang bukti 4924/2024/NF.

     

Dengan jumlah total berat netto seluruhnya 13,3628 gram.

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 4915/2024/NF s.d. 4924/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  Jakarta, 24 Oktober 2024 

   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
   

 

 

 

 

 

      Jaksa Utama Pratama NIP.19730426199903100

Pihak Dipublikasikan Ya