Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. SHAFNI SONIA KAISSA alias SONIA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 508/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4818/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHAFNI SONIA KAISSA alias SONIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530,

Telp. (021) 7884 8685 Fax. (021) 7884 8685 www.kejari-jaksel.go.id

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-218/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SHAFNI SONIA KAISSA alias SONIA

NIK

:

3271056404980011

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun/24 april 1998

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Neglasari II No. 50 Rt. 001 Rw. 003 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utama Kota Bogor Jawa Barat atau Jalan Karyabakti IV No. 28 A Kontrakan Biru Kamar 1 Pondok Cina Beji Depok Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 12 Juni 2024.

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 2 Juli 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa SHAFNI SONIA KAISSA alias SONIA  pada hari yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan juni tahun 2022 sampai dengan bulan juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Plaza Mrein Penthouse Jalan Jenderal Sudirman Lt. 23 Kavling 76-78 Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Berawal ketika Terdakwa bekerja di PT Agrisinar Global Indonesia (PT AGI)  sejak tanggal 5 Oktober 2018 dan menjabat sebagai administrasi dan logistic yang memiliki tugas untuk membayar pengeluaran kantor, mengelola dan melaporkan kas kecil serta bertanggungjawab dalam penagihan. Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah/ gaji bersih perbulannya  sebesar Rp. 6.775.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selain itu, terdakwa juga dipercayakan oleh saksi Haruno Subiyanto yang merupakan direktur dari PT AGI sebagai kordinator dalam jual beli sprei secara online.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2023, saksi Haruno Subiyanto mendapatkan telepon dari saksi Junelpri Saragih yang merupakan pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Kebayoran Baru menginfokan PT AGI menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Juli 2023. Bahwa saksi Haruno Subiyanto selaku Direktur PT Agrisinar Global Indonesia, setiap bulannya telah mentransfer sejumlah uang sebagaimana List Anggaran tiap bulannya yang dikirimkan terdakwa ke email Saksi Haruno Subiyanto, yang didalam list anggaran tersebut terdapat pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atas kejadian itu, saksi Haruno Subiyanto melakukan audit terhadap pekerjaan yang merupakan tanggungjawab dari terdakwa dengan cara mencocokan tagihan yang dikirimkan email oleh terdakwa kepada saksi Haruno Subiyanto.

Saksi Haruno Subiyanto juga menaruh curiga terkait tugas terdakwa sebagai kordinator seprei online. Terdakwa telah diberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) menyewa rumah kontrakan untuk live Shopee selama setahun. Kemudian saksi Haruno Subiyanto melakukan pengecekan ke pemilik kontrakan dan diketahui bahwa terdakwa membayarkan kontrakan perbulan bukan selama setahun sebagaimana yang telah disepakati oleh saksi Haruno Subiyanto dan terdakwa.

Bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membayar kontrakan Live Shopee telah digunakan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa sepengetahuan saksi Haruno Subiyanto, dengan rincian sebagai berikut:

    • Bulan juni 2022, terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan, pembayaran Jasa Live, topup shopee pay yang digunakan untuk membayar listrik, membeli snack, membeli pewangi ruangan, keperluan dapur kantor, membayar IPL apartment, dan juga terdakwa sisihkan untuk membayar hutang ibu terdakwa dan kebutuhan hidup ibu terdakwa sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bulan juli 2022 terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran Jasa Live, topup shopee pay untuk isi pulsa, membeli Gas, reimburse gojek, membayar IPL apartment, dan juga terdakwa sisihkan untuk membayar hutang ibu terdakwa dan kebutuhan hidup ibu terdakwa sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
    • Bulan Agustus 2022 untuk pembayaran BPJS Kesehatan, pembayaran listrik, telepon, membayar IPL apartment, sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terdakwa sishkan untuk bayar hutang ibu terdakwa;
    • Bulan September 2022, terdakwa gunakan untuk bayar BPJS kesehatan, bayar listrik, bayar telepon, bayar hutang pribadi terdakwa shopee pay later, membayar IPL apartment, dan terdakwa sishkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk bayar hutang ibu terdakwa;
    • Bulan Oktober 2022 terdakwa gunakan untuk bayar BPJS Kesehatan, bayar listrik, bayar telepon, untuk bisnis sprei Lovemum, membayar IPL apartment, terdakwa sishkan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk bayar hutang ibu terdakwa dan kehidupan sehari-hari ibu terdakwa;
    • Bulan November 2022 terdakwa gunakan untuk membayar BP!S Kesehatan, to up shopee untuk bayar keperluan kantor, membayar IPL apartment, terdakwa sisihkan Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk bayar hutang ibu terdakwa;
    • Bulan Desember 2022, terdakwa gunakan untuk membayar BPJS Kesheatan, untuk top up shopee, untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, membayar IPL Apartement dan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terdakwa sishkan untuk ibu terdakwa bayar hutang;
    • Bulan Januari 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, dan sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) terdakwa sisikan untuk bayar  hutang ibunya.
    • Bulan Februari 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, membayar IPL apartment, dan sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) terdakwa sishkan untuk ibu terdakwa bayar hutang;
    • Bulan Maret 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, membayar IPL apartment, bayar investasi, dan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terdakwa sisihkan untuk ibu terdakwa bayar hutang.
    • Bulan April 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, dan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa sishkan untuk ibu terdakwa bayar hutang.
    • Bulan Mei 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, dan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa sishkan untuk ibu terdakwa bayar hutang.
    • Bulan Juni 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, dan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) terdakwa sishkan untuk cicilan BPJS.
    • Bulan Juli 2023 terdakwa gunakan untuk membayar BPJS kesehatan, untuk topup Shopee untuk bayar keperluan kantor, bayar shopee pinjam, dan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terdakwa sisihkan untuk bayar cicilan BPJS.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT Agrisinar Global Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 136.116.786,00 (Seratus tiga puluh enam juta seratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

 

 

 

Jakarta, 30 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRATIWI KUSUMA RAHAYU

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya