Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. ARTHA PESONA KREASINDO PT. CIPTA ARSITEKTUR DESAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARTHA PESONA KREASINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iga Pramita Putri, S.HPT. ARTHA PESONA KREASINDO
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA ARSITEKTUR DESAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 389.069.175,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar:

 

 

  1. Kerugian Materil:

 

Pembayaran sisa kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp 80. 242.500,- (delapan puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah PPN 11 % adalah sebesar Rp 89.069.175 (delapanpuluh sembilan juta enampuluh sembilan seratus tujuhlima rupiah)

 

  1. Kerugian Immateril :

 

Selain kerugian materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan dan reputasi dari Prinsipal, sehingga layak dinilai dengan uang yang jumlahnya tidak akan kurang Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

 

  1. Total Kerugian Materiil dan Imateriil

 

Sehingga total kerugian materiil dan immateril adalah sebesar Rp 89.069.175 + Rp 300.000.000,- = 389.069.175,- ( tiga ratus delapanpuluh sembilan juta enampuluh sembilan seratus tujuhlima rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari apabila Tergugat lalai melaksanakan bunyi keputusan ini terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi ataupun upaya hokum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak