Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
712/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Priagung Adhi Bawono 1.Drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE
2.Kadek Pandreadi, S.Pd, MM, Cfra
3.Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.Si,
4.dr.Dwi Mayaheti Nasution, M.Kes
5.dr. Jimmy Mauluddi
6.Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwo, DHSM, MARS
7.dr. Maria Endang Sumiwi, MPH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 712/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priagung Adhi Bawono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN SUHERMAN, S.H.Priagung Adhi Bawono
Tergugat
NoNama
1Drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE
2Kadek Pandreadi, S.Pd, MM, Cfra
3Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.Si,
4dr.Dwi Mayaheti Nasution, M.Kes
5dr. Jimmy Mauluddi
6Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwo, DHSM, MARS
7dr. Maria Endang Sumiwi, MPH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Surat Laporan Hasil Audit Nomor : PS.04.01/VI.2/2006/2021, Tertanggal 22 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Tergugat I adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga tidak mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum Surat Permohonan Nomor : PS.04.01/C/212/2021, Tertanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat VI adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga tidak mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  5. Menghukum TERGUGAT VII untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Nomor KP.04.01/B/371/2024, Tanggal 28 Maret 2024, Tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Kepala Balai Besar Leboratorium Kesehatan Masyarakat atas nama Priagung Adhi Bawono.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak