Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr.MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH ANTONI DONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/APB/SEL/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr.MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI DONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-42/JKTSL/Eku.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                               :         ANTONI DONA

Nomor Identitas                             :         3172022905940005 (KTP)

Tempat lahir                                  :         Jakarta

Umur / tanggal lahir                        :         29 Tahun / 29 Mei 1994

Jenis kelamin                                :         Laki-laki

Kewarganegaraan                          :         Indonesia

Tempat Tinggal                              :         KTP : Jl. Warakas VI G, 13/117C, RT009/RW012, Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara

Agama                                          :         Budha

Pekerjaan                                      :         Tidak Bekerja

Pendidikan                                    :        

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

Riwayat Penahanan Terdakwa ANTONI DONA:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 19 November 2023 s/d 08 Desember 2023

2.

Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 09 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024

3.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024

4.

Perpanjangan penahanan kedua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 17 Februari 2023 s/d 17 Maret 2024

5.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Cipinang sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 03 April 2024

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan Cipinang, sejak tanggal 04 April 2024 s/d 03 Mei 2024

  1. Dakwaan:

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANTONI DONA pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman Kav.55 Kel Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, saksi BENITO ROLASS GUIDO, saksi ANANG FARIDO dan saksi M. NOVRIZAL selaku tim Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya (selanjutnya disebut dengan petugas kepolisian) melakukan patrol siber dan menemukan website yang dapat terakses dengan pranala https:/vipboss99.com/ yang memiliki muatan permainan judi, antara lain:
  1. Sports;
  2. Live casino;
  3. IDNPoker;
  4. Slots;
  5. IDNLive;
  6. Table;
  7. Lottery.
  • Bahwa berdasarkan temuan website dengan pranala https:/vipboss99.com/ tersebut, petugas kepolisian melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening Bank Central Asia (BCA) yang menampung uang penyelenggaraan perjudian dengan nomor rekening 4870508056 atas nama ANTONI DONA, kemudian dari hasil penelusuran, petugas kepolisian mendapatkan informasi jika terdakwa berada di Rusunawi Bandar Kemayoran tower A2 & A3 No.519 RT.17/RW.10 Pademangan Timur, Jakarta Utara, DKI Jakarta
  • Bahwa atas informasi tersebut, pada hari sabtu, tanggal 18 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AYU NISFI FAUZIAH dan saksi FAJAR ABDUL ZAELANI di Rusunawi Bandar Kemayoran tower A2 & A3 No.519 RT.17/RW.10 Pademangan Timur, Jakarta Utara, DKI Jakarta, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah kartu debit BCA Platinum nomor rekening 4870508056 atas nama ANTONI DONA;
  2. 1 (satu) buah kartu debit BNI Platinum nomor rekening 1673025783 atas nama ANTONI DONA;
  3. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold;
  4. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold;
  5. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE X warna putih;
  7. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 Pro Max warna gold;
  8. 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam;
  9. 1 (satu) buah token key BCA;
  10. 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna abu-abu;
  11. 1 (satu) kardus sim card;

Kemudian petugas kepolisian membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa penyelenggaraan perjudian tersebut berawal pada bulan juni 2023, terdakwa ANTONI DONA menerima tawaran pekerjaan dari sdr. ADI (DPO) untuk menyelenggarakan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/ yang mana terdakwa ANTONI DONA menyiapkan sarana seperti rekening bank penampung, handphone, komputer dan pekerja
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANTONI DONA menyiapkan beberapa pekerja untuk penyelenggaraan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/, yaitu:
  • Terdakwa ANTONI DONA, sebagai Leader memiliki tugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil keuntungan penyelenggaraan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/ kepada sdr ADI
  • saksi FAJAR ABDUL ZAELANI sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain
  • saksi AYU NISFI FAUZIAH sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain
  • Sdr PUTRA sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain. Namun sdr. PUTRA sudah tidak bekerja dengan alasan jika orangtua sdr. PUTRA sakit
  • Bahwa dalam penyelenggaran perjudian pada website dengan pranala https:/vipboss99.com/ mendapatkan omzet kurang lebih sekira Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana terdakwa dalam menyelenggarakan perjudian pada website dengan pranala https:/vipboss99.com/ mendapatkan gaji dengan rincian, sebagaimana berikut:
  • Terdakwa ANTONI DONA, sebagai Leader mendapatkan gaji sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
  • saksi FAJAR ABDUL ZAELANI sebagai Customer Service mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  • saksi AYU NISFI FAUZIAH sebagai Customer Service mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah
  • Bahwa terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia
  • Bahwa dalam penyelenggaran permainan judi online di website muatan perjudian online dengan pranala https:/vipboss99.com/ para pemain yang bermain permainan judi online di website dengan pranala https:/vipboss99.com/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANTONI DONA pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman Kav.55 Kel Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan juni 2023, terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari sdr. ADI (DPO) untuk menyelenggarakan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/ yang mana terdakwa menyiapkan sarana seperti rekening bank penampung, handphone, komputer dan pekerja.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyiapkan beberapa pekerja untuk penyelenggaraan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/, yaitu:
  • Terdakwa ANTONI DONA, sebagai Leader memiliki tugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil keuntungan penyelenggaraan permainan judi melalui website dengan pranala https:/vipboss99.com/ kepada sdr ADI
  • saksi FAJAR ABDUL ZAELANI sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain
  • saksi AYU NISFI FAUZIAH sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain
  • Sdr PUTRA sebagai Customer Service memiliki tugas untuk mengawasi proses transaksi keluar masuk uang di website dengan pranala https:/vipboss99.com dan melakukan pembayaran kemenangan terhadap para pemain. Namun sdr. PUTRA sudah tidak bekerja dengan alasan jika orangtua sdr. PUTRA sakit
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, saksi BENITO ROLASS GUIDO, saksi ANANG FARIDO dan saksi M. NOVRIZAL selaku tim Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya (selanjutnya disebut dengan petugas kepolisian) melakukan patrol siber dan menemukan website dengan pranala https:/vipboss99.com/ yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi yang dapat terakses oleh khalayak umum, dengan permainan judi yaitu:
  1. Sports;
  2. Live casino;
  3. IDNPoker;
  4. Slots;
  5. IDNLive;
  6. Table;
  7. Lottery.
  • Bahwa berdasarkan temuan website dengan pranala https:/vipboss99.com/ tersebut, petugas kepolisian melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening Bank Central Asia (BCA) yang menampung uang penyelenggaraan perjudian dengan nomor rekening 4870508056 atas nama ANTONI DONA, kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi dari hasil penelusuran jika terdakwa ANTONI DONA berada di Rusunawi Bandar Kemayoran tower A2 & A3 No.519 RT.17/RW.10 Pademangan Timur, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu, tanggal 18 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTONI DONA, saksi AYU NISFI FAUZIAH dan saksi FAJAR ABDUL ZAELANI di Rusunawi Bandar Kemayoran tower A2 & A3 No.519 RT.17/RW.10 Pademangan Timur, Jakarta Utara, DKI Jakarta, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah kartu debit BCA Platinum nomor rekening 4870508056 atas nama ANTONI DONA;
  2. 1 (satu) buah kartu debit BNI Platinum nomor rekening 1673025783 atas nama ANTONI DONA;
  3. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold;
  4. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold;
  5. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE X warna putih;
  7. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 Pro Max warna gold;
  8. 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam;
  9. 1 (satu) buah token key BCA;
  10. 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna abu-abu;
  11. 1 (satu) kardus sim card;

Kemudian petugas kepolisian membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa dalam penyelenggaran perjudian pada website dengan pranala https:/vipboss99.com/ mendapatkan omzet kurang lebih sekira Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana para terdakwa dalam menyelenggarakan perjudian pada website dengan pranala https:/vipboss99.com/ mendapatkan gaji dengan rincian, sebagaimana berikut:
  • Terdakwa ANTONI DONA, sebagai Leader mendapatkan gaji sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
  • saksi FAJAR ABDUL ZAELANI sebagai Customer Service mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  • saksi AYU NISFI FAUZIAH sebagai Customer Service mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia
  • Bahwa dalam penyelenggaran perjudian pada website dengan pranala https:/vipboss99.com/ para pemain yang bermain di website dengan pranala https:/vipboss99.com/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP------

 

 

Jakarta, 15 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

SETYO ADHI WICAKSONO, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 
         

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya