Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
669/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.IMAN GENTANA
2.NADIA MANDASARI
2.ANGELA ATHMARENDRA
3.PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE US TEAMS JAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 669/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAN GENTANA
2NADIA MANDASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H.,M.HIMAN GENTANA
2Heriyanto, S.H.,M.HNADIA MANDASARI
Tergugat
NoNama
1ANGELA ATHMARENDRA
2PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE US TEAMS JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kerugian sebagai kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT dengan kerugian materiil senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)sebagai kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian sebagai kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Kembalian atas penutupan Polis Asuransi Jiwa Syariah dengan Nomor Polis: 13965195 tertanggal 17 Maret 2022 atas nama Nadia Mandasari senilai Rp.200.988.000.- (dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik upaya hukum Banding maupun Kasasi; dan
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak