Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang Nomor: 19.- tertanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Puspa Sri Dewi, S.H., Notaris di Bekasi, antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.289.000.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Pokok uang pinjaman yang tidak dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Denda keterlambatan mengembalikan pokok pinjaman selama 120 hari sebesar 2% per hari dari pokok pinjaman, dengan perhitungan 2% x Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) x 120, sehingga total denda yang wajib dibayar adalah sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap: Sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor: 10854/Lenteng Agung, Surat Ukur Nomor : 02350/Lenteng Agung/2021, tertanggal 19 Februari 2021, atas tanah seluas: 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi), NIB: 09.02.09.03.17592, yang terletak di Jalan AMD VIII No. 18, RT.010/RW.01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama H. Abidin Noer;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|