Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. DEDI SAPUTRA bin ADNAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4521/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA bin ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

Pertama :

----------- Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA Bin ADNAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB terdakwa DEDI SAPUTRA Bin ADNAN bertemu dengan sdr. SYAHRUL (DPO) di kostan yang berada didaerah Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa ditawari untuk bekerja sebagai penjual obat-obatan Golongan G dan Psikotropika, dan terdakwa menyanggupi untuk bekerja sebagai penjual obat-obatan Golongan G dan Psikotropika lalu terdakwa dan sdr. SYAHRUL langsung menuju Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,
  • Selanjutnya terdakwa dan SYAHRUL (DPO) bertemu dengan sdr. JACK (DPO) di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa diajari oleh sdr. JACK (DPO) untuk melakukan penjualan obat-obatan Golongan G dan Psikotropika, kemudian terdakwa langsung disuruh untuk bekerja dimana sdr. JACK (DPO) adalah orang yang sering disuruh oleh sdr. SALIMON (DPO) untuk datang mengantarkan obat-obatan Golongan G dan Psikotropika dan sekalian mengambil uang setoran hasil penjualan obat-obatan Golongan G dan Psikotropika dari warung yang beralamat di Jl. Bango Raya RT. 005/03 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan sedangkan untuk sdr. SALIMON (DPO) adalah sebagai pemilik toko. 
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan (penjaga toko) dengan tugas dan tanggung jawab adalah menjual obat obatan golongan G dan Psikotropika di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, selain menjual obat-obatan Golongan G dan Psikotropika terdakwa juga orang yang mengemas obat tersebut kedalam plastik klip sesuai pesanan dari konsumen. Adapun untuk jumlah obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa terima pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB di warung yang beralamat di Jl. Bango Raya RT. 005/03 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan tersebut adalah :
  • Tramadol Tanpa Merk sebanyak 1.000 (seribu) Butir.
  • Hexymer sebanyak 400 (empat ratus) Butir.
  • Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) Butir.
  • Alprazolam Mersi 1 mg sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
  • Alprazolam mersi 0.5 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir.
  • Aprazolam OGB Dexa 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir.
  • Riklona Clorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir.

untuk obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa terima dari sdr. JACK (DPO) sesuai arahan sdr. SALIMON (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tersebut untuk terdakwa perjual belikan kepada konsumen dan adapun obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang sudah laku terjual adalah sebagai berikut :

  • Tramadol Tanpa Merk sebanyak 561 (lima ratus enam puluh satu) butir.
  • Hexymer sebanyak 66 (enam puluh enam) butir.     
  • Trihexyphenidyl sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) butir.
  • Alprazolam mersi 1 mg sebanyak 13 (tiga belas) butir.
  • Alprazolam mersi 0.5 mg sebanyak 10 (sepuluh)butir.         
  • Aprazolam OGB Dexa 1 mg sebanyak 9 (sembilan) butir.   
  • Riklona Clorazepam 2 mg sebanyak 7 (tujuh) butir. 
  • Bahwa harga obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa jual kepada konsumen di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tersebut adalah :
  • Tramadol Tanpa Merk dijual dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per Butir.
  • Hexymer dijual dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per Butir.
  • Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per Butir.
  • Alprazolam Mersi 1 mg dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Butir.
  • Alprazolam mersi 0.5 mg dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Butir.
  • Aprazolam OGB Dexa 1 mg dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Butir.
  • Riklona Clorazepam 2 mg dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Butir.
  • Terdakwa mendapatkan omset atau hasil penjualan obat-obatan Golongan G dan Psikotropika berkisar antara Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terdakwa sedang menjaga Toko untuk menjual obat-obatan Golongan G dan Psikotropika di warung yang beralamat di Jalan Bango Raya RT. 005/RW. 03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi NACHROY NOER ARIFI dan saksi READY PRATAMA dengan  memperkenalkan diri sebagai anggota dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi lalu para petugas Polisi tersebut melakukan pemeriksaan terkait obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa jual di warung tersebut. Selanjutnya para petugas Polisi menemukan beberapa jenis obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa jual didalam etalase Toko dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Tramadol tanpa merk               :    439 butir.        
  • Hexymer                                   :    334 butir.        
  • Trihexyphenidyl                        :    106 butir.  
  • Alprazolam Mersi 1 mg            :      12 butir.        
  • Alprazolam Mersi 0.5   mg       :      10 butir.        
  • Aprazolam OGB Dexa 1 mg    :        6 butir.        
  • Riklona Clorazepam 2 mg       :        3 butir.        
  • Selain Obat Keras Golongan G dan obat Psikotropika para petugas Polisi juga menyita barang bukti berupa :      
  • 1 (satu) Handphone Merk Samsung No Simcard 088290526778 nomor Whatsapp 087780528618.          
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong.      
  • Uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dah diserahkan

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual beberapa jenis obat-obatan Golongan G tersebut adalah karena mendapatkan upah/gaji yang terdakwa terima setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SALIMON (DPO) setiap tanggal 2 (dua) pada awal bulan, selain gaji bulanan terdakwa juga ada uang saku tambahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari yang terdakwa ambil langsung dari hasil penjualan warung yang beralamat di Jl. Bango Raya RT. 005/03 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan  tersebut.        
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan pengawas Obat dan Makanan, adapun laporan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa obat-obatan yang dikirimkan dengan hasil sebagai berikut :
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.04.24.246, tanggal 29 April 2024 terrhadap 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) Tablet Tramadol Tanpa Merk diperoleh Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.04.24.247, tanggal 29 April 2024 terhadap 334 (tiga ratus tiga puluh empat) Tablet HEXYMER diperoleh Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.03.24.246 tanggal 29 April 2024  terhadap 106 (seratus enam) Tablet TRIHEXYPHENIDYL diperoleh Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DEDI SAPUTRA Bin ADNAN tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait penjualan obat-obatan Golongan G dan Psikotropika tersebut dan terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin berusaha untuk menjual obat-obatan Golongan G dan Psikotropika yang terdakwa lakukan di warung yang beralamat di Jl. Bango Raya RT. 005/03 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa DEDI SAPUTRA Bin ADNAN sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam paragaf 11 Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

====TERLAMPIR DAKWAN LENGKAP===

Pihak Dipublikasikan Ya