Petitum Permohonan |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, sebelum selesainya pemeriksaan permohonan Praperadilan a quo.
DALAM POKOK PEKARA:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 162 UU Minerba Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena perbuatan Para Pemohon tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penetapan sebagai tersangka terhadap diri Para Pemohon karena diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 162 UU Minerba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penydikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak berdasarkan Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan oleh karenanya Penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak berdasarkan atas hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/228/V/2024/Tipidter tanggal 2 Mei 2024.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari rumah tahanan dimana Para Pemohon dilakukan penahanan seketika Putusan Praperadilan dibacakan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Para Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Para Pemohon;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono).
Demikian, kami sampaikan semoga Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan dan keberanian dalam memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini. |