Petitum |
Dalam Provisi:
- Menangguhkan proses lanjutan pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024, sampai dengan perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo telah diputus;
- Menetapkan penangguhan atas pelaksanaan eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024 tersebut dalam suatu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo yang diajukan Pelawan Eksekusi adalah benar dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan secara hukum Pelawan Eksekusi telah melaksanakan Akta Kesepakatan/Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 April 2022, yang telah disahkan menjadi Akta Perdamaian (van dading) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 18 Mei 2022;
- Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ref. No.: W10.U3/10269/HK.02/6/2024-Js.42, tertanggal 4 Juni 2024, Perihal: Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 14/Eks.Pdt/2024 Jo. Nomor: 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali Surat Panggilan Teguran/Aanmaning beserta Berita Acara Aanmaning keseluruhan masing-masing tertanggal 24 April 2024, 8 Mei 2024, dan 15 Mei 2024;
- Menghukum Terlawan Eksekusi dan Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi ini; dan
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|