Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara pemohon NURSIAH MANGUNSONG dengan seorang laki laki bernama UNGKAP ARUAN di Gereja Pentakosta Indonesia Sigumpar, SUMATRA UTARA , pada tanggal 18 Juli 1968;
- Memberi izin kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan satu akte perkawinan atas nama NURSIAH MANGUNSONG dengan seorang laki-laki yang bernama UNGKAP ARUAN di Gereja Pentakosta Indonesia Sigumpar, SUMATRA UTARA , pada tanggal 18 Juli 1968 sesuai dengan Testimonium Matrimoni (surat kawin);
- Membebankan biaya dari perkara ini kepada pemohon
|