Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU Andriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.527.638,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 95167227/7317/08/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.215,529,638.- (Dua ratus lima belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 653 Tanggal 09 Oktober 1998 Atas nama Andriani dengan luas sebesar 51 M2 (Lima puluh satu meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Kebagusan Wates RT 02 RW 04, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 653 Tanggal 09 Oktober 1998 Atas nama Andriani dengan luas sebesar 51 M2 (Lima puluh satu meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak