Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL Azelia Ariani 1.Angel Setiadikurnia
2.PT Bank Ganesha Tbk
3.PT Belmax Bintang Semesta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azelia Ariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. DHONI MARTIEN, SH, MHAzelia Ariani
Tergugat
NoNama
1Angel Setiadikurnia
2PT Bank Ganesha Tbk
3PT Belmax Bintang Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Primair

  1. Menyatakan menerima Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar (good opposant).
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas Sebidang Tanah Beserta Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 345, Luas: 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama AZELIA (PELAWAN), terletak di Jl. Hang Lekir IV No. 8, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Surat Ukur Nomor: 805/1952, tertanggal 29 Oktober 1952. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31. 71. 050. 007. 001-0028. 0.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga terhadap Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 41/Eks.RL/2023/Pn.Jkt.Sel;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Grosse Risalah Lelang Nomor: 130/29/2022, tertanggal 07 Maret 2023.
  6. Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat eksekusi terhadap Sebidang Tanah Beserta Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 345, Luas: 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama AZELIA (PELAWAN), terletak di Jl. Hang Lekir IV No. 8, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Surat Ukur Nomor: 805/1952, tertanggal 29 Oktober 1952. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31. 71. 050. 007. 001-0028. 0. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 41/Eks.RL/2023/Pn.Jkt.Sel.
  7. Menghukum TERLAWAN I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 345, Luas: 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama AZELIA (PELAWAN), terletak di Jl. Hang Lekir IV No. 8, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Surat Ukur Nomor: 805/1952, tertanggal 29 Oktober 1952 kepada PELAWAN.
  8. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian utang-piutang antara TERLAWAN II (Kreditur) dengan TERLAWAN III (Debitur) tahun 2019.
  9. Memerintahkan kepada TERLAWAN III oleh karenanya untuk melunasi seluruh utang kepada TERLAWAN II berdasarkan Perjanjian Utang-Piutang antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN III tahun 2019.
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun teradapat upaya hukum Perlawanan atau Banding (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  11. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III DAN TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak