Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja Untuk Penunjang Operasi No: 01/POLEX/I/16 tertanggal 31 Desember 2015 dan Addendum Pertama atas Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja Untuk Penunjang Operasi No. 001/APPTKUPO/POLEX/2016 tertanggal 31 Desember 2016, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Satu Unit Apartemen Bellagio Residence Unit 7A F11, Jl. Mega Kuningan Barat No 12, Kuningan Timur, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan milik TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT membayar Tagihan Pokok dan Denda Keterlambatan secara tunai dan sekaligus ke rekening Bank Mandiri Nomor 1290004516650 a/n PT. Centra Indoteknik (PENGGUGAT) sebesar:
- Tagihan Pokok sebesar Rp 820.001.107,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Seribu Seratus Tujuh Rupiah);
- Denda Keterlambatan sebesar 2% per bulan dari tagihan pokok sampai gugatan ini diajukan atau sejumlah (Rp 820.001.107,- x 2%) x 89 bulan (terlambat bayar) = Rp 16.400.022,14 x 89 bulan = Rp 1.459.601.970,46 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh koma Empat Puluh Enam Rupiah).
Membebankan biaya perkara ini kepada TERG |