Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. RIO HERDIANSYAH SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2768/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO HERDIANSYAH SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-124/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIO HERDIANSYAH SIMAMORA BIN DASLI SIMAMORA

NIK

:

3174090609980001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun/ 5 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Jl. Setu Babakan  No.38 Rt.13 Rw. 06 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pengamen

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 27 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa RIO HERDIANSYAH SIMAMORA BIN DASLI SIMAMORA bersama Sdr. IRVAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan Jl. Muara No. 97 RT. 001 RW. 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 10.00, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRVAN (DPO) di daerah Ranco Jakarta Selatan, kemudian Sdr. IRVAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. IRVAN (DPO) pergi ke daerah Jagakarsa dengan mengendarai sepeda Motor Mio warna Hitam milik Sdr. IRVAN (DPO) dengan posisi Terdakwa yang membawa motor sedangan Sdr. IRVAN (DPO) dibonceng di belakang. Sesampainya di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan, Terdakwa bersama Sdr. IRVAN (DPO) memberhentikan sepeda motornya di depan gang, kemudian Sdr. IRVAN (DPO) turun dari motor untuk jalan memasuki gang tersebut dan menuju ke rumah saksi SRI LESTARI kemudian saksi IRVAN (DPO) langsung memasuki rumah saksi SRI LESTARI yang dalam keadaan terbuka sedangkan Terdakwa berada di depan gang untuk mengawasi keadaan sekitar kemudian Sdr. IRVAN (DPO) langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 warna Biru dengan No. IMEI 1 867759050076135 dan IMAI 2 867759050076127 dan 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX 30i dengan Nomor IMEI 1 : 354616835408183 dan nomor IMEI 2 : 354616835408191 yang sebelumnya terletak di atas meja yang berada di ruang tamu rumah saksi SRI LESTARI. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi SRI LESTARI kemudian saksi IRVAN (DPO) bersama Terdakwa pergi ke Setu Babakan Jakarta Selatan.
  • Sesampainya di Setu Babakan Jakarta Selatan kemudian Sdr. IRVAN (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk dipinjamkan Akun Dana namun Terdakwa tidak memiliki akun DANA kemudian Terdakwa meminjam akun dana milik saksi RIDHO SAFANA (adik dari Terdakwa) dan Sdr. IRVAN (DPO) mentransfer ke akun DANA milik saksi RIDHO dengan menggunakan dana yang ada di dalam mbanking milik saksi SRI LESTARI yang caranya Terdakwa tidak mengetahuinya dengan rincian :
  1. Pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.10 WIB, dana keluar dari Bank BRI No. Rekening 033901004378531 atas nama SRI LESTARI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  2. Pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.12 WIB, dana keluar dari Bank BRI No. Rekening 033901004378531 atas nama SRI LESTARI sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 07 Februari 2024, dana keluar dari Bank BCA No. Rekening 7275460427 atas nama SRI LESTARI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 07 Februari 2024, dana keluar dari Bank BCA No. Rekening 7275460427 atas nama SRI LESTARI sebesar Rp. 71.000,- (Tujuh puluh satu ribu rupiah).

kemudian Sdr. IRVAN (DPO) pergi ke ATM yang tujuannya tidak diketahui oleh Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IRVAN (DPO) mengambil barang milik saksi SRI LESTARI tersebut tanpa seijin dari saksi SRI LESTARI dimana maksud dan tujuannya adalah untuk dimiliki yang nantinya akan dijual. Akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. IRVAN (DPO) tersebut, saksi SRI LESTARI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 30 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya