Petitum |
- Menerima perlawanan PARA PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN EKSEKUSI sebagai pelawan yang jujur atau pelawan yang itikad baik, patuh terhadap undang-undang yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan sebidang tanah objek tanah yang terletak di Jl Gunung Belong Rt.009/RW 004 No. 5, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan luas 513m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4206 atas nama PELAWAN EKSEKUSI I, adalah milik PELAWAN EKSEKUSI I;
- Menyatakan sita eksekusi No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2023 tidak sah dan tidak berharga;
- Menyatakan putusan peninjauan kembali Nomor 682 PK/Pdt/2022 jo. Putusan kasasi No. 1882/Pdt/2008 tanggal 9 Juni 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 115/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 31 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 397/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Sel. tanggal 2 April 1995.,tidak berlaku untuk tanah milik PELAWAN EKSEKUSI I yang terletak di objek tanah yang terletak di Jl Gunung Belong Rt.009/RW 004 No. 5, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan luas 513m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4206 atas nama PELAWAN EKSEKUSI I;
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar selurtuh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI untuk menghormati perkara aquo;
|